Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Rp 10 Juta, Usulan Batas untuk Pajak Ponsel Mewah

- Senin, 14 April 2014 15:22 WIB
427 view
Rp 10 Juta, Usulan Batas untuk Pajak Ponsel Mewah
Jakarta (SIB)- Analis pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mendesak pemerintah untuk menetapkan batasan yang pas sebelum menerapkan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telepon seluler (ponsel).

Menurut dia, dengan indeks harga dan daya beli masyarakat saat ini, PPnBM hanya bisa dikenakan pada ponsel dengan harga di atas Rp 10 juta. "Untuk ponsel, harga tersebut bisa dibilang mewah dan eksklusif pada saat ini," katanya kepada Tempo, Selasa, 8 April 2014.

Prastowo mengatakan kriteria barang mewah yang akan dikenai PPnBM selalu menjadi bahan perdebatan karena standarnya tidak jelas. Dia mempersoalkan rencana pemerintah yang sebelumnya akan menerapkan PPnBM untuk jenis smartphone atau ponsel pintar. Smartphone didefinisikan sebagai ponsel yang diperkaya fitur kecerdasan buatan seperti komputer dan bisa digunakan untuk akses data Internet. "Tapi, kan, kini semua ponsel sudah menjadi smartphone, jadi apa yang mewah," ujarnya.

Kini pemerintah berencana mengenakan PPnBM untuk ponsel seharga Rp 5 juta ke bawah. Menurut Prastowo, kebijakan ini pun salah kaprah karena batasan harga tersebut belum masuk kriteria mewah. "Ini akan mengganggu hak konsumen untuk mendapatkan barang bagus dengan harga yang murah," katanya.

Pada Senin, 7 April 2014, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan PPnBM bisa dikutip untuk produk smartphone dengan batas harga Rp 5 juta ke bawah. Menurut dia, masyarakat tak akan terbebani dengan penambahan harga jual akibat pengenaan pajak barang mewah ini. "Hal ini pun bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," katanya.

Menteri Perindustrian Muhammad Soleman Hidayat mengatakan pengenaan PPnBM untuk semua jenis ponsel bisa memberikan kesempatan pada industri dalam negeri untuk tumbuh. Saat ini, kata dia, ada empat produsen ponsel domestik. "Pajak ini menjadi insentif supaya ada kesempatan untuk bertumbuh," ujarnya. (Tempo.co/d)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru