Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Pengusaha Menunggu Sistem Pengupahan Terbaru di 2015

- Rabu, 16 April 2014 16:02 WIB
404 view
 Pengusaha Menunggu Sistem Pengupahan Terbaru di 2015
Jakarta (SIB)- Pemerintah sedang menyusun konsep baru sistem pengupahan di Indonesia untuk tahun depan. Kalangan pengusaha mendukung rencana ini selama untuk kebaikan pengusaha dan para pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengaku belum mengetahui secara rinci bagaimana konsep pengupahan yang baru ini. Sebagai pengusaha, Sofjan akan mendukung asal tidak merugikan.

"Kita belum rapatkan, tapi itu usulan yang baik. Itu untuk membantu padat karya," kata Sofjan ditemui di sela acara Aceh Business Forum, di Hotel Four Seasons Jakarta, Selasa (15/4).

Sofjan akan membahas usulan tersebut jika rampung dikaji oleh pemerintah. Rapat akan melibatkan dari kalangan pengusaha, serikat pekerja dan juga dewan pengupahan. "Nanti kita kaji, saya nggak bisa bilang setuju atau tidak karena belum lihat seperti apa. Tapi ini ada keinginan untuk memperbaiki, kalau itu saya setuju. Nanti kita rapatkan, ini baik," katanya.

Pemerintah sedang menyusun konsep baru soal sistem pengupahan di Indonesia. Selama ini, memakai ketentuan Upah Minimum (UMP/UMK) yang diukur dari persentase pertumbuhan ekonomi, inflasi dan produktivitas pekerja.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan mulai tahun 2015 akan ada 2 sistem pengupahan yaitu upah minimum dan upah di atas minimum.

"Tahun ini kita akan tetapkan sistem pengupahan yang akan disetujui di tingkat kabupaten/kota. Sistem pengupahan yang membedakan yaitu ada upah minimum dan ada upah di atas minimum yang dinilai lewat produktivitas tenaga kerja. Sistem ini yang akan dirumuskan oleh Kemenakertrans dan Dewan Pengupahan," ungkap Mahendra. (detikfinance/q)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 16 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru