Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Newmont Hentikan Produksi Tambang Batu Hijau

- Jumat, 06 Juni 2014 12:17 WIB
220 view
Newmont Hentikan Produksi Tambang Batu Hijau
Jakarta (SIB)- Ancaman PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait penghentian kegiatan produksi akhirnya menjadi kenyataan. Newmont sempat mengancam akan menghentikan produksi mulai 1 Juni 2014, meski realisasinya pada hari Kamis (5/6).

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (5/6), PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) hari ini telah secara resmi menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah dan para karyawan bahwa perusahaan menyatakan keadaan kahar (di luar kuasa/force majeur) sesuai Kontrak Karya karena adanya penerapan larangan ekspor yang membuat perusahaan tidak dapat melakukan kegiatan produksi.

“Kami telah melakukan berbagai langkah dan upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ekspor ini dan mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Namun, meski segala upaya terbaik telah kami lakukan, perusahaan belum dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga sejak Januari lalu dan belum menerima izin ekspor," kata Presiden Direktur PTNNT Martiono Hadianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/6/2014).

Ia mengatakan ketentuan ekspor yang baru, penerapan bea keluar dan larangan ekspor yang diberlakukan pada Januari 2017 sangat berdampak pada kelayakan ekonomi operasi Batu Hijau dan tidak sesuai dengan Kontrak Karya.

"Karenanya, kami tidak punya pilihan lain kecuali menyatakan keadaan kahar,” ujarnya.

Sebelumnya, Newmont akan mengurangi kegiatan operasi hingga menghentikan kegiatan tambang tembaga dan emas Batu Hijau di Sumbawa Barat, NTB mulai 1 Juni 2014. Dampaknya akan ada 8.000 karyawan dan kontraktor yang terancam tak bisa bekerja alias dirumahkan.

Martiono sempat pernah mengatakan rencana penghentian operasi bisa dibatalkan jika pembahasan yang saat ini sedang dilakukan bersama pemerintah berhasil menyelesaikan proses perolehan SPE. Pada April 2014, PTNNT telah memperoleh status eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu syarat penting yang perlu dipenuhi untuk memperoleh izin ekspor tambang.(dtf/i)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru