Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026
Dari Sosialisasi Investasi Keuangan Digelar OJKggiurkan

Masyarakat Diminta Waspadai Bisnis Investasi Beri Untung Mengiurkan

* Triwulan I 2014, Total Pungutan di Regional 5 Sumatera Rp 4,667 Miliar
- Jumat, 13 Juni 2014 12:37 WIB
461 view
Masyarakat Diminta Waspadai Bisnis Investasi Beri Untung Mengiurkan
Medan (SIB)- Masyarakat lebih berhati-hati terhadap adanya bisnis investasi yang untungnya menggiurkan. Biasanya hasil yang diperoleh di luar kewajaran bisnis. "Perlu lebih berhati-hati terhadap bisnis dengan investasi bodong seperti itu," tegas Achmad Fauzie, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera kepada wartawan di Grand Aston Medan, Kamis (12/6). Dia didampingi Kepala Divisi Pengawasan Bank Indra Yuheri, Kepala Bagian Pengawasan merangkap Humas Anton Purba, Humas Saryo dan staf Yusri.

Dicontohkannya  seperti di  Bali dimana "Koperasi Karang Asem Membangun" dinilai menggiatkan investasi bodong, pengurusnya berhasil melarikan dana anggota hingga Rp 40 miliar.

OJK sendiri sampai saat ini belum menemukan dan menerima pengaduan dari masyarakat adanya bisnis investasi bodong di Sumatera Utara. Beberapa tahun lalu memang pernah ada praktek bisnis seperti itu yang dikenal dengan bisnis multilevel (MLM) PT Banyumas Mulia Abadi (BMA) yang pemiliknya berhasil membawa miliaran rupiah dana nasabah ke luar Sumut.

Fauzi juga mengimbau masyarakat agar benar-benar memanfaatkan dananya sehingga bermanfaat bagi kehidupannya kelak. Ini sesuai dengan fungsi OJK yang mengatur, mengawasi dan melindungi untuk industri keuangan yang sehat.

Data OJK, katanya, masyarakat yang memahami perbankan di Indonesia hanya 21,80% dari total sekira 240 juta penduduk, asuransi hanya 17,84% perusahaan pembiayaan 9,80%, dana pensiun 7,13%, pasar modal 3,79% dan pegadaian 14,85% saja. Selain itu  masyarakat juga kurang mengetahui penggunaan produknya cukup besar karena keberadaannya memang sudah lama sekali.

Sementara masyarakat yang kurang paham tentang pasar modal mencapai 93,79%  karena industri ini baru tumbuh beberapa tahun terakhir.
Fauzie minta masyarakat berinvestasi dan menggunakan uang dengan benar. Mau berinvestasi atur dulu pendapatan dan pengeluaran. Pilih lembaga keuangan dan bentuk investasi yang cocok. Pahami resiko, manfaat, biaya dan mekanisme transaksi. Pantau perkembangan dan hasilnya. Waspada hasil yang tinggi, tidak memiliki izin dan jangan ragu bertanya.

"Jika investasi di pasar modal maka selalulah mengikuti perkembangan perusahaan emiten dan menganalisa dengan benar supaya hasilnya menguntungkan," papar Fauzie.

Ia menjelaskan, OJK lahir berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, edukasi dan perlindungan konsumen.

Latar belakang dibuatnya OJK karena seiring dengan perkembangan industri keuangan yang sudah mengglobal sehingga timbul konglomerasi, gilirannya timbul kepemilikan dan kelompok-kelompok usaha yang menguasai berbagai bidang. Sementara itu pengawasannya berbeda-beda pula, industri perbankan diawasi Bank Indonesia dan pasar modal diawasi Bapepam. "Jika pengawasannya berbeda-beda maka investasi bodongpun kerap terjadi," jelasnya.

Tahun depan OJK akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang jumlahnya mencapai puluhan ribu dengan tenaga personil OJK yang terbatas. Secara nasional, OJK mengawasi industri keuangan dengan total aset mencapai Rp 10.000 triliun, jumlahnya lebih besar lima kali lipat dari APBN.

Untuk Regional 5 Sumatera, OJK memiliki Kantor Regional di tujuh provinsi di Sumatera kecuali Lampung dengan delapan bank umum di antaranya 7 Bank Pembanganun Daerah (BPD) Aceh, Sumut, Riau, Sumbar, Jambi, Bengkulu dan Sumsel.

Dana operasional OJK bersumber dari APBN dan pungutan dari industri keuangan yang diawasi OJK dimana posisi triwulan I 2014, total pungutan Regional 5 Sumatera mencapai Rp 4,667 miliar.

Sampai saat ini OJK Regional 5 Sumatera menerima 12 pengaduan 112 pengaduan tentang perbankan dari masyarakat 42 kasus selesai dan 53 dalam proses. Dari jumlah itu, di antaranya Sumut 34 pengaduan; 15 dalam proses dan 19 selesai.

Pengaduan yang menyangkut IKNB sebanyak 39; 34 dalam proses dan 5 selesai di antaranya di Sumut 17 pengaduan yang semuanya masih dalam proses. (A3/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru