Tapir yang Muncul di Jalan Lintas Sumatera Mesuji Tewas Disembelih Warga
Mesuji(harianSIB.com)Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah terlihat berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (J
Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaring-jaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring tersebut tampak seperti benang kusut yang membingungkan bagi masyarakat maupun penegak hukum sendiri. Ketika suatu peristiwa hukum terjadi, batas-batas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi negara sering kali mengabur, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan keadilan. Fenomena ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum, melainkan persoalan konkret yang menentukan nasib seseorang di hadapan meja hijau. Memetakan secara presisi titik taut serta garis demarkasi antara ketiga ranah hukum ini menjadi kebutuhan mendesak demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia. Tanpa kejelasan batasan, penegakan hukum akan kehilangan arah, memicu kesewenang-wenangan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Sinkronisasi konseptual menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar.
Ketidakjelasan batasan ini sering kali dipicu oleh kecenderungan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menyamaratakan semua bentuk pelanggaran sebagai tindak pidana. Kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan atau over-criminalization ini membuat perkara-perkara yang sejatinya murni hubungan kontraktual (perdata) atau kelalaian prosedural (administrasi) ditarik paksa ke ranah pidana. Padahal, masing-masing ranah memiliki filosofi, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang fundamental berbeda. Sudikno Mertokusumo (2019) menegaskan bahwa hukum perdata pada hakikatnya mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat privat, di mana negara hanya bertindak sebagai fasilitator melalui lembaga peradilan jika terjadi sengketa. Keterlibatan negara dalam ranah ini sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban keperdataan yang lahir dari undang-undang atau perjanjian dipenuhi oleh para pihak secara sukarela atau melalui eksekusi putusan pengadilan. Karakter hukum perdata mengedepankan perdamaian dan pemulihan hak keperdataan yang sedari awal telah disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perikatan hukum tersebut.
Hukum pidana menurut Moeljatno (2015) merupakan hukum publik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan ketertiban sosial dari perbuatan-perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dengan sanksi yang bersifat nestapa sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Karakteristik utama dari hukum pidana adalah adanya penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh negara kepada pelaku pelanggaran untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Philipus M. Hadjon (2011) mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai instrumen hukum yang mengendalikan tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara penguasa dengan warga negara, dengan fokus pada legalitas prosedur dan fungsi pelayanan publik. Hukum administrasi bekerja dalam koridor pemeliharaan ketertiban tata kelola pemerintahan agar jalannya birokrasi tidak menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penyimpangan dalam hukum administrasi berfokus pada cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang jabatan, yang pemulihannya diarahkan pada perbaikan keputusan tata usaha negara itu sendiri.
Titik taut antara ketiga ranah ini paling sering muncul dalam pusaran kasus korupsi, sengketa lahan, dan pelanggaran bisnis. Dalam tindak pidana korupsi, misalnya, batas antara kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana dengan kerugian bisnis atau kesalahan administrasi sering kali menjadi wilayah abu-abu yang sangat tipis. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit menyebutkan unsur "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam implementasinya, setiap tindakan pejabat publik yang mengakibatkan berkurangnya kas negara sering kali langsung dicap sebagai korupsi, tanpa melihat apakah tindakan tersebut didasarkan pada iktikad baik, keadaan memaksa, atau sekadar kesalahan administratif. Pemaksaan paradigma pidana pada tindakan yang murni administratif berpotensi mematikan inisiatif dan keberanian para pengambil kebijakan dalam mengeksekusi program-program strategis pembangunan nasional yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, sangat penting menyisipkan doktrin hukum administrasi secara proporsional.
Baca Juga:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dengan penyalahgunaan wewenang yang bermotif/niat jahat atau mens rea. Pasal 20 undang-undang tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengembalian kerugian tersebut ke kas negara dalam tenggat waktu tertentu, bukan melalui jalur pemidanaan. Instrumen ini sejalan dengan pandangan Bagir Manan (2016) yang menyatakan bahwa hukum administrasi harus dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan, karena tujuan utamanya adalah memulihkan fungsi pemerintahan dan menyelamatkan aset negara, bukan menghukum individu secara fisik. Penegakan hukum administrasi yang konsisten akan memberikan ruang bagi perbaikan sistem tanpa harus mengorbankan karier dan kemerdekaan seseorang akibat kekeliruan teknis prosedural yang tidak disengaja.
Dalam praktiknya, ego sektoral penegak hukum sering kali mengabaikan eksistensi hukum administrasi ini. Pola pikir yang menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium atau sarana utama penegakan hukum telah merusak ekosistem kepastian hukum. Ketika seorang pejabat atau pelaku usaha melakukan tindakan yang melanggar prosedur administrasi demi efisiensi atau merespons situasi darurat, mereka kerap langsung dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Jika tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata. Ketiadaan motif keuntungan pribadi seharusnya menjadi indikator kuat bahwa persoalan tersebut berada di luar yurisdiksi hukum pidana, karena esensi pidana terletak pada jahatnya kehendak atau mens rea yang diwujudkan dalam perbuatan nyata atau actus reus. Tanpa niat jahat yang dapat dibuktikan secara meyakinkan, penjatuhan sanksi pidana menjadi sebuah bentuk pemaksaan kekuasaan yang manipulatif.
Mesuji(harianSIB.com)Seekor tapir (Tapirus indicus) yang sempat viral setelah terlihat berjalan dan duduk di tengah Jalan Lintas Sumatera (J
Pematangsiantar(harianSIB.com)Puncak Reuni Akbar Lintas Angkatan SMA Negeri 1 Pematangsiantar Tahun 2026 berlangsung meriah di halaman sekol
Mesuji(harianSIB.com)Polres Mesuji menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Reg
(harianSIB.com)Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaringjaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring ter
Jakarta (harianSIB.com)Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Komisi XIII DPR menyoroti pengadaan gembok di lingkungan Direkto
Solo (harianSIB.com)Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulan
Tuban (harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan
Jakarta (harianSIB.com)Markas Besar (Mabes) TNI merespons dugaan keterlibatan anggota TNI AD, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam kasus korupsi ta
Katungan Tengah (harianSIB.com)Penggerebekan bandar narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng),
Medan (harianSIB.com)PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, turut berpartisipasi dalam Pekan Raya Sumatera Utara (PR
Jakarta (harianSIB.com)Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkap identitas tujuh penumpang yang selamat dalam insiden penembakan dan pemba
Padang (harianSIB.com)PT Bundamedik Tbk (BMHS) meresmikan perluasan fasilitas RSU Bunda Padang sekaligus menghadirkan sistem bedah robotik p