Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Sabtu, 04 Juli 2026 09:52 WIB
111 view
Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi
(harianSIB.com/Dok)
Benyamin Nababan SH SPd MM.

(harianSIB.com)

Sistem hukum di Indonesia sering kali dianalogikan sebagai jaring-jaring yang saling bertautan, namun tidak jarang jaring tersebut tampak seperti benang kusut yang membingungkan bagi masyarakat maupun penegak hukum sendiri. Ketika suatu peristiwa hukum terjadi, batas-batas antara ranah pidana, perdata, dan administrasi negara sering kali mengabur, menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan keadilan. Fenomena ini bukan sekadar perdebatan teoretis di ruang kuliah hukum, melainkan persoalan konkret yang menentukan nasib seseorang di hadapan meja hijau. Memetakan secara presisi titik taut serta garis demarkasi antara ketiga ranah hukum ini menjadi kebutuhan mendesak demi tegaknya kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia. Tanpa kejelasan batasan, penegakan hukum akan kehilangan arah, memicu kesewenang-wenangan, dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Sinkronisasi konseptual menjadi kunci utama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang mencederai hak-hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang dasar.

​Ketidakjelasan batasan ini sering kali dipicu oleh kecenderungan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, untuk menyamaratakan semua bentuk pelanggaran sebagai tindak pidana. Kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan atau over-criminalization ini membuat perkara-perkara yang sejatinya murni hubungan kontraktual (perdata) atau kelalaian prosedural (administrasi) ditarik paksa ke ranah pidana. Padahal, masing-masing ranah memiliki filosofi, tujuan, dan mekanisme penyelesaian yang fundamental berbeda. Sudikno Mertokusumo (2019) menegaskan bahwa hukum perdata pada hakikatnya mengatur kepentingan antarindividu yang bersifat privat, di mana negara hanya bertindak sebagai fasilitator melalui lembaga peradilan jika terjadi sengketa. Keterlibatan negara dalam ranah ini sangat terbatas, semata-mata untuk memastikan bahwa hak dan kewajiban keperdataan yang lahir dari undang-undang atau perjanjian dipenuhi oleh para pihak secara sukarela atau melalui eksekusi putusan pengadilan. Karakter hukum perdata mengedepankan perdamaian dan pemulihan hak keperdataan yang sedari awal telah disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perikatan hukum tersebut.

​Hukum pidana menurut Moeljatno (2015) merupakan hukum publik yang bertujuan melindungi kepentingan umum dan ketertiban sosial dari perbuatan-perbuatan yang secara tegas dilarang oleh undang-undang, dengan sanksi yang bersifat nestapa sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Karakteristik utama dari hukum pidana adalah adanya penderitaan yang sengaja dijatuhkan oleh negara kepada pelaku pelanggaran untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu. Philipus M. Hadjon (2011) mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai instrumen hukum yang mengendalikan tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara penguasa dengan warga negara, dengan fokus pada legalitas prosedur dan fungsi pelayanan publik. Hukum administrasi bekerja dalam koridor pemeliharaan ketertiban tata kelola pemerintahan agar jalannya birokrasi tidak menyimpang dari asas-asas umum pemerintahan yang baik. Penyimpangan dalam hukum administrasi berfokus pada cacat prosedur atau penyalahgunaan wewenang jabatan, yang pemulihannya diarahkan pada perbaikan keputusan tata usaha negara itu sendiri.

​Titik taut antara ketiga ranah ini paling sering muncul dalam pusaran kasus korupsi, sengketa lahan, dan pelanggaran bisnis. Dalam tindak pidana korupsi, misalnya, batas antara kerugian keuangan negara yang merupakan ranah pidana dengan kerugian bisnis atau kesalahan administrasi sering kali menjadi wilayah abu-abu yang sangat tipis. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara eksplisit menyebutkan unsur "merugikan keuangan negara" dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam implementasinya, setiap tindakan pejabat publik yang mengakibatkan berkurangnya kas negara sering kali langsung dicap sebagai korupsi, tanpa melihat apakah tindakan tersebut didasarkan pada iktikad baik, keadaan memaksa, atau sekadar kesalahan administratif. Pemaksaan paradigma pidana pada tindakan yang murni administratif berpotensi mematikan inisiatif dan keberanian para pengambil kebijakan dalam mengeksekusi program-program strategis pembangunan nasional yang berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, sangat penting menyisipkan doktrin hukum administrasi secara proporsional.

Baca Juga:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat pemisahan yang jelas antara kesalahan administratif dengan penyalahgunaan wewenang yang bermotif/niat jahat atau mens rea. Pasal 20 undang-undang tersebut mengatur bahwa pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian negara, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengembalian kerugian tersebut ke kas negara dalam tenggat waktu tertentu, bukan melalui jalur pemidanaan. Instrumen ini sejalan dengan pandangan Bagir Manan (2016) yang menyatakan bahwa hukum administrasi harus dikedepankan untuk menyelesaikan persoalan tata kelola pemerintahan, karena tujuan utamanya adalah memulihkan fungsi pemerintahan dan menyelamatkan aset negara, bukan menghukum individu secara fisik. Penegakan hukum administrasi yang konsisten akan memberikan ruang bagi perbaikan sistem tanpa harus mengorbankan karier dan kemerdekaan seseorang akibat kekeliruan teknis prosedural yang tidak disengaja.

​Dalam praktiknya, ego sektoral penegak hukum sering kali mengabaikan eksistensi hukum administrasi ini. Pola pikir yang menempatkan hukum pidana sebagai primum remedium atau sarana utama penegakan hukum telah merusak ekosistem kepastian hukum. Ketika seorang pejabat atau pelaku usaha melakukan tindakan yang melanggar prosedur administrasi demi efisiensi atau merespons situasi darurat, mereka kerap langsung dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Jika tidak ditemukan adanya niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tindakan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata. Ketiadaan motif keuntungan pribadi seharusnya menjadi indikator kuat bahwa persoalan tersebut berada di luar yurisdiksi hukum pidana, karena esensi pidana terletak pada jahatnya kehendak atau mens rea yang diwujudkan dalam perbuatan nyata atau actus reus. Tanpa niat jahat yang dapat dibuktikan secara meyakinkan, penjatuhan sanksi pidana menjadi sebuah bentuk pemaksaan kekuasaan yang manipulatif.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Direktur RSUD Pirngadi Irit Bicara Soal Penggeledahan Kejari Medan
OPD Keluhkan SIPD Tak Bisa Pengajuan, BPKPD: Bukan Bermasalah, Besok akan Kembali Normal
Sebelum Temuan Mark-Up 2025, CV NLP Menangi Tender Meubelair Rp2,59 Miliar di Disdik Nisel
Pemprov Sumut Raih WTP ke-12, Bobby: Jadi Pemacu Tingkatkan Integritas
Temuan Aset Puskesmas Rp1 M, Tokoh Masyarakat Desak Kejari Langkat Bertindak
Aset Dinkes Langkat Hampir Rp1 Miliar Diduga Hilang, Dilaporkan ke Kejari untuk Diusut
komentar
beritaTerbaru