Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Sidang Smartboard Langkat: Dua Saksi Cabut Isi BAP, Faisal Hasrimy dan Baron Kembali Dipanggil

Rido Sitompul - Sabtu, 04 Juli 2026 11:36 WIB
125 view
Sidang Smartboard Langkat: Dua Saksi Cabut Isi BAP, Faisal Hasrimy dan Baron Kembali Dipanggil
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Mufti Nadif selaku Admin pada PT Garuda Emas Express saat menjadi saksi di PN Medan.

Medan(harianSIB.com)

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (3/7/2026), dua saksi mencabut sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena menyatakan isi dokumen tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang mereka berikan.

Pada kesempatan yang sama, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron telah dua kali dipanggil sebagai saksi dan dijadwalkan hadir pada sidang berikutnya.

Dua saksi yang mencabut keterangannya dalam BAP adalah Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dan Mufti Nadif selaku Admin PT Garuda Emas Express. Bambang diketahui juga berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:
Dalam persidangan, Bambang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Ia menyebut baru mengetahui namanya dikaitkan dalam perkara tersebut setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.

Saat diperiksa kuasa hukum terdakwa Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, Bambang dimintai penjelasan terkait isi BAP yang menyebut dirinya diminta terdakwa Budi Pranoto Seputra dan Fatimah alias Vie menandatangani perubahan akta PT Garuda Emas Express sehingga menjadi Direktur Utama perusahaan tersebut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mengurai Benang Kusut Hukum: Menemukan Titik Taut Pidana, Perdata, dan Administrasi
DPR Soroti Pengadaan Gembok di Lingkungan Ditjenpas Kemenimipas yang Capai Sekitar Rp 92,5 M dalam Kurun 2 Tahun
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG yang Libatkan Kolonel Budi Utomo
KPK Sita 55 Kg Logam Diduga Platinum dan Rekening Rp2,27 Miliar dari Bupati Langkat
OTT di Sumut, KPK Sita Ratusan Juta Uang Fee Proyek Diduga untuk Bupati Langkat
KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandin
komentar
beritaTerbaru