Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Sumut Harus Perbanyak Industri Sektor Tambang jika Ingin Berkembang

- Rabu, 18 Juni 2014 22:47 WIB
311 view
Sumut Harus Perbanyak Industri Sektor Tambang jika Ingin Berkembang
Medan (SIB)- Jika ingin berkembang lebih baik dari kondisi saat ini, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebaiknya harus memperbanyak industri di sektor pertambangan.  Hal itu dikatakan Pengamat Pertambangan Mangantar Marpaung, pada Workshop Media bertajuk "Tambang Bertanggungjawab: Kelola Risiko, Minimalkan Dampak" yang digelar Tambang Emas Martabe di Taman Simalem Ressort, Sabtu (14/6).

"Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki cadangan sumber daya mineral yang menyebar mulai dari Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tengah, Utara hingga Humbang Hasundutan serta Dairi. Jenis mineral dan sumber daya alam yang potensial secara ekonomi bisa ditemukan langsung di wilayah itu antara lain emas, perak, timah hitam, tembaga dan panas bumi. Jika ingin berkembang lebih baik dari kondisi saat ini, maka Provinsi Sumut sebaiknya memperbanyak industri sektor pertambangan," tegas Mangantar sembari mengatakan untuk segera membuka pintu lebar-lebar bagi investor, baik investor dalam negeri maupun asing.

Namun sayang, kata Mangantar yang juga mantan Mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Tambang Kementerian ESDM RI itu, hingga saat ini masih sangat minim dilakukan eksplorasi di wilayah-wilayah yang kaya potensi mineral itu.

"Di Sumut, minimal lima lagi industri tambang harus berdiri agar Sumut ini bisa lebih berkembang lagi," kata Mangantar, yang juga mantan Direktur Teknik Lingkungan di Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang pensiun sejak 2011 itu.

Saat ini, masih Tambang Emas Martabe di Tapsel yang eksisting melakukan eksploitasi (penambangan). Sedangkan Sorik Mas Mining (SMM) di Madina, Dairi Prima Mineral (DPM) untuk timah hitam di Dairi dan Panas Bumi di Sarulla Taput, secara umum masih dalam tahap eksploitasi.

Mangantar menuturkan potensi ekonomi maupun sosial dari dibukanya suatu kegiatan pertambangan, antara lain terbangunnya pusat perkembangan ekonomi baru (new economic growth center) dan juga pusat pemukiman penduduk baru (new residential area).

Kemudian transmigrasi spontan dengan infrastruktur dan fasilitas hidup yang lebih baik. Dalam suatu pengelolaan industri tambang yang bertanggung jawab, perkembangan tambang akan turut mendongkrak perkembangan suatu wilayah.

Diuraikan manfaat yang langsung dirasakan dari kegiatan industri tambang, seperti penerimaan langsung berupa royalti, pajak perusahaan, pajak perorangan, sewa tanah, retribusi daerah. Di beberapa contoh pertambangan, bukan tidak mungkin ada pembagian kepemilikan saham dengan pemerintah.

Kemudian keuntungan tidak langsung, seperti pendapatan pajak dari perusahaan sub kontraktor/supplier, pembelanjaan setempat (local expenditure) yang memoicu munculnya kehidupan ekonomi baru.

Selain itu, akan terjadi transmigrasi spontan oleh masyarakat dan membentuk pemukiman baru di sekitar tambang. Infrastruktur yang lebih baik, juga akan terbangun melalui program CSR, community development dan regional development. Masyarakat di sekitar tambang akan bertransformasi dari masyarakat budaya tani tradisional ke berbudaya industri modern.

"Ada lagi penggunaan tenaga kerja khususnya lokal, coba bayangkan berapa generasi yang terangkat. Usaha mikro dan kecil, kemudian muncul sektor keuangan seperti bank, ada SPBU, ada kos-kosan, bahkan daun pisang saja pun bernilai ekonomi tinggi karena industri tambang," sebut Mangantar.

Permasalahannya sekarang, lanjut Mangantar, Pemprov Sumut dan Pemda ditantang menerjemahkan keuntungan dan manfaat dari hadirnya suatu tambang bagi pemerintah dan masyarakat. "Artinya jangan lagi birokrasi buruk seperti perizinan dan persetujuan menjadi penghambat," ujarnya.
Bagaimana soal kerusakan lingkungan yang kerap diakibatkan tambang, Marpaung tidak menampiknya. Dia membenarkan kegiatan tambang bisa merusak lingkungan. Namun demikian, pelaku industri pertambangan pastinya tidak melakukan pembiaran atas kerusakan.

"Komitmen industri tambang terhadap pengelolaan tambang yang bertanggung jawab soal lingkungan, harus diawasi oleh semua stakeholder pertambangan, termasuk masyarakat. Namun konsep dan definisi kerusakan harus dipahami secara baik dan ilmiah," tukasnya.(A22/d)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru