Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

OJK Awasi Kinerja Konglomerasi

- Jumat, 20 Juni 2014 17:22 WIB
351 view
OJK Awasi  Kinerja Konglomerasi
Medan(SIB)- Mulai tahun depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi setiap kinerja konglomerasi di Indonesia setelah membentuk badan khusus untuk itu. "Tahun depan OJK awasi perusahaan milik konglomerat" ujar  Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner Pengawasan Bank kepada wartawan di JW Marriot Medan Kamis sore.(19/6).

Ia didampingi Kepala OJK Regional 5  Wilayah Sumatera Achmad Fauzi, Investigator Eksekutif Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbankan Beston Panjaitan serta Ahmad Wijaya Putra, Deputi Direktur OJK Kantor Regional 5 Sumatera.

Endang mengatakan, pembentukan  Badan Khusus  itu sesuai dengan UU nomor 21 tahun 2011 tentang OJK. Pembentukan ini sekaitan dengan adanya 31 usaha konglomerasi yang perlu diawasi OJK, satu di antaranya konglomerasi securitas.

Dengan pengawasan terintregasi ini maka OJK dapat melihat berbagai hal dimana salah satunya transaksi sesama satu usaha. OJK berharap tahun depan pemeriksaan dapat penuh dilakukan walaupun sekarang masih tahap pengawasan sistem.

"Jadi pengawasan yang dilakukan kepada konglomerasi sekarang ini  masih bersifat mengeluarkan surat untuk ditindaklanjuti pengawas internal di OJK," katanya.

Hasil pengawasan tunggal yang dilakukan OJK untuk tujuh kota  di Sumatera selama periode 1999-2014 ada 98 kasus ditemukan, salah satu kasus kredit antara lain kasus kredit fiktif/bodong 50 %, pendanaan 24 %, penyalahgunaan aset dan biaya fiktif 4 %..

Menurut Endang, sosialisasi tentang pengawasan konglomerasi di Medan yang keempat setelah Lhokseumawe, Padang dan Batam. Pengawasan konglomerasdi ini juga sebagai upaya untuk antisipasi supaya tidak  terjadi tindak pidana perbankan," katanya.

Untuk itu, OJK juga  perlu bertemu dengan  industri perbankan, bank umum maupun BPR.(Bank Perkreditan Rakyat). Namun intinya, pengawasan konglomerasi itu tidak hanya mengawasi perbankan tapi juga pasar modal dan  asuransi.

Dia menyebut konglomerasi mulai kecil sampai besar salah satunya mandiri dengan Axa dan securitas. Ada juga bank memiliki bank contohnya, BRI dengan Bank  Agro. "Dengan begitu resiko-resiko bisa  ditangkap dengan konsolidasi," katanya.

Dengan ini bisa melihat pelanggaran yang sifatnya cross atau dari  berbagai sisi antara induk dan anak karena bisa lihat transaksi antar lembaga. Kalau sekarang harus mencari-cari lagi kesalahan ada dimana karena pengawasannya tersendiri. Sekarang transaksi bisa dilacak sekaligus.

Sanksi hukumnya memang belum ada. Pengawasan terintegrasi hanya memberikan rekomendasi, analisis sedangkan penindakan wewenang pengawasan masing-masing. (A3/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru