Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Bos Perumnas Bereaksi Dituding Sebagai Pengembang Nakal

- Kamis, 26 Juni 2014 20:55 WIB
215 view
Bos Perumnas Bereaksi Dituding Sebagai Pengembang Nakal
Jakarta (SIB)- Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6), termasuk Perum Perumnas, terkait ketidakpatuhan aturan hunian berimbang.

"Perumnas lihat ada nggak hunian berimbang. Kita sudah buat," kata Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto usai meresmikan 2 tower rusunami di Bandar Kemayoran, Jakarta, Rabu (25/06).

Menurut Himawan, pihaknya sudah merealisasikan sesuai ketentuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yaitu konsep hunian berimbang.

Konsep hunian berimbang sudah dibangun di beberapa lokasi strategis proyek Perumnas seperti Bekasi (Jawa Barat), Kemayoran (DKI Jakarta) dan Cilegon (Banten).

"Ada 3 lokasi yang kita bangun di Pesona Bekasi luasnya 14 hektar ada 23.000 rumah sederhana itu tidak dihitung. Kemudian Kemayoran kita bangun rusunawa 4 unit dan Rusunami juga ada. Lalu contoh di Cilegon dari 160 hektar ada 12 hektar kita bangun juga," tuturnya.

Pihaknya menduga Kementerian Perumahan Rakyat belum mengolah dan melakukan update terkini secara lengkap tentang proyek-proyek para pengembang. Untuk itu pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada Menpera Djan Faridz. "Kita akan klarifikasi," sebutnya.

Seperti diketauhi sebelum melapor ke Mabes Polri, Djan Faridz melaporkan para pengembang tersebut ke Kejaksaan Agung setelah mendapatkan investarisasi data pengembang yang tak melaksanakan hunian berimbang dari lembaga surveyor independen PT Surveyor Indonesia.

Namun menurut Djan jika ada itikad baik dari pengembang, diharapkan pihak pengembang segera mengirim surat ke Kemenpera yang isinya menyatakan kesanggupannya melaksanakan hunian berimbang. Sehingga pihak kementeriannya akan mencabut laporan soal dugaan pelanggaran kepada pengembang yang bersangkutan.

"Karena mereka selalu mengelak. Nyerah saya, makanya dengan sangat menyesal, saya laporkan ke polisi. Saya tetap pesan ke Kapolri, tolong kalau mereka menyatakan siap untuk membangun, bikin surat ke saya, nanti kita bikin surat," kata Djan.

Seperti diketahui aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.

Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.

Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial. (Dtf/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru