Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur

Pahala Sinaga - Jumat, 03 Juli 2026 12:34 WIB
88 view
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : Seorang pria pengedar sabu inisial R Alias Don (46) beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (1/7/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas jaringan narkoba dengan menangkap seorang pria pengedar sabu inisial R Alias Don (46) di kediamannya di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.

"Penangkapan R Alias Don itu bermula atas keresahan warga yang melaporkan bahwa di lingkungan tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ucap Kasatresnarkoba AKP Yudiu Fitriansyah SH M Psi kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Atas adanya informasi tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, personil Satresnarkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I Ipda Firman Simangunsong SH beserta tim langsung bergerak melakukan penggrebekan.

Kemudian AKP Yudi Fitriansyah menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggrebekan di rumah R Alias Don, petugas yang didampingi kepala lingkungan setempat menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu berat kotor 1 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi 0,39 gram sabu, 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong, sebuah timbangan digital, sebuah HP Merek Vivo warna biru, sebuah HP Merek Nokia dan uang tunai sebanyak Rp. 446.000 yang ditemukan petugas di atas meja tepat di hadapan R Alias Don.

Baca Juga:
" Kepada petugas R Alias Don mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J dan saat ini masih dalam Lidik," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

Saat ini lanjut AKP Yudi Fitriansyah lagi, R Alias Don beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tanjungbalai untuku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru