Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Kemendag Sesuaikan Ketentuan Impor Mutiara Dengan KKP

- Selasa, 05 Agustus 2014 15:03 WIB
291 view
Kemendag Sesuaikan Ketentuan Impor Mutiara Dengan KKP
Jakarta (SIB)- Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian dengan Kementerian Kelautan Perikanan terkait impor mutiara, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37/M-DAG/PER/7/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2012 tentang Ketentuan Impor Mutiara.

"Revisi tersebut dimaksudkan untuk mensinkronkan Permendag dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan atas usulan mereka," kata  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, dalam siaran pers yang diterima, Senin.

Partogi menyatakan, sebelum ditetapkan, Permedag tersebut telah dibahas beberapa kali secara bersama dengan Kementerian dan instansi terkait.

Adapun pokok-pokok perubahan yang tercantum dalam Permendag tersebut adalah ketentuan tentang pelabuhan tujuan, yaitu yang semula Soekarno-Hatta Jakarta diubah menjadi Soekarno-Hatta Tangerang, karena menyesuaikan dengan nama pelabuhan di Indonesia National Single Window (INSW).

Kemudian, penambahan ketentuan Surat Keterangan Asal (SKA) dalam hal-hal yang diverifikasi oleh surveyor, penambahan pengecualian dari ketentuan verifikasi setiap mutiara yang mendapat Persetujuan Impor (PI), yaitu untuk impor mutiara yang merupakan barang kiriman, paling banyak 50 gram per pengiriman.

Selain itu, penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa impor mutiara yang merupakan barang bawaan, barang kiriman, dan barang yang ditolak eskpornya, dapat diimpor melalui seluruh bandara internasional.

Kemudian juga pemberian masa transisi Permendag sampai pada 15 Juli 2014 dan masa pemberlakuan Laporan Surveyor (LS) akan dimulai pada 1 Agustus 2014, perubahan Lampiran Permendag menyesuaikan pada ketentuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, dan Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Juli 2014.  (Ant/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak