Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

OJK Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tawarkan Produk Lewat SMS

*OJK Terima 11.851 Laporan
- Jumat, 08 Agustus 2014 14:15 WIB
424 view
OJK Kenakan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tawarkan Produk Lewat SMS
Jakarta (SIB)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengenakan sanksi tegas kepada perusahaan jasa keuangan yang masih menawarkan produk melalui layanan pesan singkat (SMS), telepon, dan email. Sanksi ini diberikan secara bertahap tergantung jenis pelanggarannya.

"Sanksi dilakukan secara bertahap. Tidak bisa serta-merta hari ini diberlakukan kemudian tidak mengikuti aturan langsung dikenakan sanksi," tutur Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo saat acara konferensi pers di Gedung Soemitro OJK, Jakarta, Rabu (6/8).

Dia menjelaskan, sanksi diberikan mulai dari pembinaan seperti teguran, perbaikan, hingga yang paling keras adalah pencabutan izin usaha.

"Sanksi itu mulai dari pembinaan misalkan upaya teguran, perbaikan. Sampai kalau berkali-kali melanggar bisa sampai pencabutan izin," kata Anto.

Anto menyampaikan, pihaknya memberikan batas waktu kepada perusahaan jasa keuangan untuk menyesuaikan dan memperbaiki diri terkait aturan ini.

"Ada waktu 1 tahun untuk menyiapkan sendiri dalam implementasinya. Contoh brosur atau materi kolateral yang sudah dicetak misalnya, apakah besok melanggar, jangan kemudian ekspektasinya tanggal ini diputuskan terus dikatakan melanggar langsung dikenakan sanksi. Ini bertahap," paparnya.

Namun begitu, Anto menambahkan, OJK selaku pengawas akan tetap memantau implementasi dari masing-masing perusahaan untuk menerapkan aturan ini.

"Pengawas tetap memantau bagaimana implementasinya di lapangan, paling tidak per 6 Agustus konsumen sudah mendapatkan penjelasan. Kalau melanggar disesuaikan dengan tahapan-tahapan. Ini perubahannya cukup banyak menyentuh lapisan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat terjebak, sehingga bisa melakukan pemasaran yang lebih bertanggung jawab," jelasnya.

OJK Terima 11.851 Laporan
Selama 2014, OJK mencatat sedikitnya 11.851 laporan masyarakat terkait industri jasa keuangan. Dari jumlah laporan tersebut, terkait pengaduan sebanyak 1.446, permintaan informasi 1.455, dan pertanyaan sebanyak 8.950.

"Jumlah pengaduan yang masuk ke call center OJK selama 2014 dari awal sampai 1 Agustus total layanan ada 11.851, terdiri dari pengaduan 1.446, permintaan info 1.455, dan pertanyaan 8950," ujar Anto Prabowo.

Dia menjelaskan, dari seluruh jumlah pengaduan, terbanyak dari perbankan sejumlah 964 aduan dan non bank 420 aduan, sisanya lain-lain termasuk pasar modal. Untuk pengaduan di sektor perbankan biasanya soal perhitungan suku bunga, restrukturisasi, dan jaminan kolateral.

Sementara di sektor non bankĀ  pengaduan lebih banyak soal asuransi dan perusahaan pembiayaan.

"Pengaduan asuransi banyak hal mulai pembayaran polis, ketidakjelasan klaim, dan lain-lain, perusahaan pembiayaan juga banyak hal," jelas Anto.

Sementara soal permintaan informasi, Anto menyebutkan, kebanyakan masyarakat menanyakan soal investasi bodong.

"Lebih banyak kepada investasi yang diduga bukan kewenangan OJK. Yang bodong-bodong. Kan tidak semua investasi kewenangannya di OJK," terangnya.

Dia mengaku, dari seluruh laporan yang ada, hampir keseluruhan sudah ditangani pihak OJK. Namun begitu, OJK tetap meminta koordinasi dari masing-masing pihak terkait untuk bersama-sama menjaga perlindungan konsumen.

"Semua harus diselesaikan, sampai saat ini lebih banyak yang sudah diselesaikan. Kita juga minta semua pihak berkordinasi dengan baik. Kita melibatkan badan perlindungan konsumen untuk ini," pungkasnya.(dtf/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru