Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Perundingan Dagang Dianggap Kurang Bermanfaat Bagi Indonesia, Ini Alasannya

- Senin, 11 Agustus 2014 14:49 WIB
215 view
 Perundingan Dagang Dianggap Kurang Bermanfaat Bagi Indonesia, Ini Alasannya
Jakarta (SIB)- Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menuturkan, saat ini banyak pihak yang menyatakan tidak setuju atau keberatan dengan perundingan-perundingan dagang yang dilakukan Indonesia. Alasannya, pihak yang menolak tersebut merasa perundingan tidak banyak memberikan manfaat.

Bayu mengatakan, Kementerian Perdagangan mencoba melihat apa yang menjadi penyebab Indonesia tidak mendapatkan manfaat dari perundingan dagang. “Nah yang kita temukan salah satunya, bahwa kesepakatan perdagangan kurang dirasakan manfaatnya karena kita kurang piawai memanfaatkan fasilitas yang ada di dalam kesepakatan itu,” jelas Bayu di Jakarta, Minggu (10/8).

Misalnya, komponen yang paling sederhana dalam perundingan dagang, yakni SKA (Surat Keterangan Asal), belum banyak dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Padahal, kata Bayu, dengan menunjukkan SKA, maka si pelaku dagang mendapatkan preferensi seperti tarif yang lebih rendah. “Kalau kita bisa tunjukkan atau buktikan itu, maka bisa dapat preferensi,” kata dia.

Bayu menjelaskan, untuk mendapat SKA, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, kandungan lokal barang sebesar 35-50 persen. Kedua, melaporkan dan mengisi formulir langsung ke kantor pusat Kemendag di Jalan Ridwan Rais Jakarta atau melalui layanan e-SKA (elektronik-SKA). “Semua gratis,” imbuh Bayu.

Barang yang sudah mengantongi SKA akan mendapatkan fasilitas kemudahan, seperti tarif yang lebih rendah. “Kita mendapatkan GSP atau General System and Preference atau mendapatkan kemudahan seperti tarifnya lebih rendah dan dipermudah dalam proses customs (Bea Cukai) dan Karantina,” jelas Bayu.

Saat ini, sambung dia, baru 20 persen dari sekitar 7.000 pelaku usaha yang memanfaatkan SKA. Kementerian Perdagangan terus mendorong pelaku usaha untuk mengantongi SKA, agar mendapatkan kemudahan dalam perundingan dagang.(kompas.com/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru