Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Kisruh Solar, PLN Libatkan Kementerian Keuangan

- Selasa, 12 Agustus 2014 13:52 WIB
351 view
Kisruh Solar, PLN Libatkan Kementerian Keuangan
Jakarta (SIB)- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melibatkan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kisruh soal harga solar dari PT Pertamina (Persero). Sebab ini berkaitan dengan anggaran subsidi listrik yang ditanggung oleh pemerintah.

"Pertamina menghendaki mulai Januari 2013, tapi itu tergantung Dirjen Anggaran karena dia yang menentukan harga tersebut ya atau tidak," kata Kepala Divisi BBM dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki saat ditemui seusai rapat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin, (11/8).

Menurut Suryadi, pembahasan dengan Kementerian Keuangan tersebut akan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2014. Rapat akan dihadiri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Itu harus diputuskan, Wakil Menteri ESDM (Susilo Siswoutomo) meminta supaya kita memperhatikan kerugian Pertamina, sehingga Dirjen Anggaran juga harus menyikapi," ujarnya.

Suryadi tidak mengetahui anggaran untuk menutupi kerugian Pertamina tersebut berasal dari pos mana. Hanya, jika nantinya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan keputusan, PLN akan menjalankannya. "Dirjen Anggaran setuju, kami juga setuju, harapannya Pertamina bisa terus mensuplai," ujarnya.

PLN sebenarnya telah menyepakati perubahan harga solar yang diajukan Pertamina sebesar 109,5 persen dari Mean of Plats Singapore (MOPS). Namun, kesepakatan tersebut hanya untuk Juli hingga Desember 2014. Sementara kontrak yang dipermasalahkan oleh Pertamina dimulai pada 2013 hingga 2015.

Suryadi mengatakan sebenarnya pada 2013 PLN sudah meneken kontrak harga beli solar rata-rata sebesar 107,8 persen dari MOPS. Penghitungan tersebut diperoleh dari kontrak harga solar di 22 lokasi sebesar 105 persen dari MOPS, 2 lokasi sebesar 108 persen dari MOPS, 1 lokasi dengan 108,5 persen dari MOPS, dan 12 lokasi dengan harga 109,5 persen dari MOPS.

(Tempo.co/i)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru