Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Perpres Keluar Awal September, Izin Usaha Mikro Nanti Hanya Butu KTP dan Elektronik

- Kamis, 21 Agustus 2014 14:25 WIB
212 view
Perpres Keluar Awal September, Izin Usaha Mikro Nanti Hanya Butu KTP dan Elektronik
Jakarta (SIB)- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, penyederhanaan perizinan atau simplifikasi izin satu lembar bagi usaha mikro akan disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini, pembahasan simplifikasi izin usaha mikro sudah selesai di tingkat koordinasi Kementerian Bidang Perekonomian. "Dalam waktu tidak terlalu lama setelah sidang kabinet, atau awal September peraturan tentang penyederhanaan perizinan usaha mikro akan dikeluarkan dalam bentuk Perpres," kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8).

Inti dari Perpres simplifikasi perizinan ini adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi usaha mikro. Selain itu, dengan payung Perpres, usaha mikro bakal mendapatkan pendampingan dari institusi terkait dan akses ke perbankan.

Selama ini, Chairul menjelaskan, usaha mikro kesulitan mendapatkan akses ke perbankan. "Dengan mendapat perizinan ini, nanti mereka bisa langsung membuka akun dan bisa mengakses KUR yang diinisiasi perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank," ujar dia.

Selain pendampingan, usaha mikro juga akan mendapatkan akses pemberdayaan yang dibentuk pemerintah. "Usaha mikro apply dan mendapat izin ini, dapat insentif," ujar dia.

Saat ini, Chairul melanjutkan, Perpres sudah akan masuk tahap harmonisasi, akhir bulan diharapkan proses ini selesai. Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, Mendagri akan mengundang Gubernur dan Wali Kota untuk sosialisasi Perpres tersebut.

Chairul Tanjung menambahkan,  ke depan perizinan untuk usaha mikro hanya berupa satu lembar form. "Memprosesnya hanya butuh KTP yang eletronik, karena sudah ada database semua," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komite Ekonomi Nasional (nonaktif) itu mengatakan, untuk memproses perizinan satu lembar, pelaku usaha mikro tidak dikenakan biaya satu rupiahpun. "Gratis. Karena semua sudah ditanggung oleh APBN. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berpihak ke usaha mikro," kata dia lagi.

Simplifikasi izin satu lembar untuk usaha mikro ini merupakan insentif bagi pelaku usaha mikro. Pertama, sebut Chairul, pemerintah daerah tidak boleh mengenakan retribusi kepada pelaku usaha mikro yang sudah mengantongi izin ini. (kompas.com/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak