Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Larangan Ekspor Mineral Mentah Pemerintahan SBY Dinilai Retorika

*Kadin Minta Jokowi Kaji Ulang Pelarangan Ekspor Mineral
- Sabtu, 30 Agustus 2014 13:38 WIB
307 view
Jakarta (SIB)- Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang menyatakan, pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan kebijakan hilirisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Indikasinya, pada akhirnya pemerintah memberikan kelonggaran, tetapi hal itu dilakukan secara pilih-pilih. Pemerintah memberikan izin bagi pemegang Kontrak Karya agar bisa melakukan ekspor lagi setelah diberlakukannya pelarangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2014.

“Perhitungannya apabila harga BBM tidak dinaikkan, defisit APBN 2015 mencapai sebesar Rp 257,6 triliun. Dengan adanya pelarangan ekspor bijih mineral, pemerintah menyatakan kehilangan pendapatan sebesar Rp 46 triliun pada 2014,” kata dia dalam sebuah diskusi di Kadin, Jakarta, Jumat (29/8).

Dia menuturkan, pengusaha sangat setuju program hilirisasi asalkan pemerintah memberikan dukungan ketersediaan energi untuk pabrik smelter. Pemerintah, yang tadinya yakin pelarangan ekspor mineral mentah tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan negara, saat ini menarik kembali ucapannya.

“Banyak (pejabat pemerintah) yang tadinya menyatakan tidak berpengaruh, sekarang mengatakan berpengaruh. Dan sekarang untuk menutupi merosotnya penerimaan negara, dipaksakan MoU diberikan ke KK,” kata Ketua Komite Tetap Mineral Kadin Indonesia itu.

“Artinya, keputusan pemerintah yang menyatakan tidak berpengaruh, sekarang dinyatakan mengganggu. Ada inkonsistensi dalam implementasi kebijakan,” lanjut dia.

Untuk itu, Apemindo akan mengusulkan kepada pemerintah baru untuk mengatur kembali tata kelola industri pertambangan mineral. Dengan demikian, industri ini bisa mengimbangi industri minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan perlakuan dari pemerintah terhadap pemegang IUP dan KK.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun meminta pemerintahan Joko Widodo (jokowi)- Jusuf Kalla untuk mengkali ulang pelarangan ekspor mineral mentah. Larangan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Memang sangat bagus ketika ide dan peraturan ini dilontarkan, tapi banyak sekali hal pendukung yang tidak siap membuat pengusaha kesulitan. Kita dari Kadin meminta pemerintah baru mengkaji lagi masalah hilirisasi mineral ini,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Minerba Kadin, Bob Kamandanu.

Bob menyayangkan pemerintah saat ini yang tidak menyiapkan infrastruktur pendukung. Padahal pembangunan dan operasional pabrik pemurnian bijih mineral membutuhkan banyak energi listrik.

Dia bilang tidak adanya infrastruktur kelistrikan merupakan kendala utama dalam pertambangan mineral. Hilirisasi, lanjut dia, memerlukan proses transisi yang tak pendek, serta pembangkit listrik dalam jumlah besar.

Selain itu, kendala kedua dalam pertambangan mineral adalah soal perizinan, dan bea keluar ekspor. Menurut Bob, pemberlakuan bea keluar progresif memberatkan pengusaha dan tidak menarik bagi investasi.

Dia bilang, karakteristik usaha pertambangan tidak sama dengan yang lainnya. Dia pun meminta pemerintah baru untuk mendalami karakteristik tersebut. “Kadin menyadari transformasi ini tidak mudah. Tapi kami sadar kebijakan ini tidak dirancang menghancurkan negara,” kata Bob. (kompas.com/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru