Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 30 Agustus 2026

Telat Lapor Kinerja Keuangan, 3 Perusahaan Didenda Rp 150 Juta

- Jumat, 31 Oktober 2014 19:47 WIB
260 view
Jakarta (SIB)- Tiga emiten telat lapor kinerja keuangan semester I-2014. Akibatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa denda Rp 150 juta dan perdagangan sahamnya dihentikan. Tiga perusahaan itu adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Davomas Abadi Tbk (DAVO), dan PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB).

“Bursa memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda Rp 150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dimaksud,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Non Group BEI Arif M Prawirawinata dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Saham ketiga perusahaan itu sudah disuspensi sejak lama. Saham BLTA sejak 25 Januari 2012, DAVO sejak 9 Maret 2012, dan TRUB sejak 1 Juli 2013. Selain belum menyampaikan laporan kinerja keuangan, dua emiten belum membayar denda yang diminta BEI sebelumnya, yaitu DAVO dan TRUB.

“Atas dasar hal tersebut maka Bursa memperpanjang suspensi perdagangan efeknya,” katanya. (Detikfinance/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Cuan Manis Bisnis Daster

‎Cuan Manis Bisnis Daster

Medan(harianSIB.com)Tren pakaian rumahan terus berkembang seiring perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin pintar memadu padankan pak