Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 02 Oktober 2026

DJP Luncurkan Layanan Berbasis NIK,NPWP 16 Digit dan NITKU

Nelly Hutabarat - Selasa, 02 Juli 2024 21:43 WIB
449 view
DJP Luncurkan Layanan Berbasis NIK,NPWP 16 Digit dan NITKU
Foto: Ist
Ilustrasi KTP dan NPWP
Jakarta (harianSIB.com)
Terhitung sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Hal itu diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Dwi Astuti, di Jakarta, melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Disebutnya, sejak akhir Juni 2024, sebagian besar NIK sudah
dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,68 juta WP orang pribadi penduduk, tersisa 670 ribu atau 0,9 % NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Artinya, kata dia, 74 juta atau 99,1 % WP orang pribadi (OP) penduduk telah melakukan pemadanan NIK NPWP.

Dwi menjelaskan, tujuh layanan administrasi itu yakni:
a. pendaftaran WP (e-Registration),
b. akun profil WP pada DJP Online,
c. informasi konfirmasi status WP (info KSWP);
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi),
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah
dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan g. pengajuan keberatan (e-Objection).

Katanya, selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.

"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU," ujar Dwi.

Ia juga mengatakan, berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain tujuh layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka WP tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.

"Karena itu, WP tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan WP," ujarnya.

Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai 31 Desember 2024.

"Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya," katanya.

Dikatakannya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

Ia menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022, untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 tahun 2023.

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan WP OP nonpenduduk, WP badan dan WP instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit,

Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022. NITKU diberikan kepada WP pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat WP berada.

Dwi menambahkan, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).

Dwi Astuti juga menyampaikan apresiasi kepada WP yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh WP, sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Lebih lanjut Dwi juga menyampaikan, terkait henti layanan pada 29 Juni lalu, Henti layanan pada waktu itu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan WP.

"Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," ujar Dwi.

Dwi Astuti mengatakan, DJP juga membuka layanan bantuan
penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU.

"Kami silahkan WP menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk," imbuhnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru