Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

PTPN Group Ekspor Perdana Karet Alam Berkelanjutan Sesuai Standar Uni Eropa

Ir Parluhutan Simarmata - Selasa, 09 Juli 2024 15:25 WIB
852 view
PTPN Group Ekspor Perdana Karet Alam Berkelanjutan Sesuai Standar Uni Eropa
Foto: Dok/Humas PalmCo Regional I
EKSPOR PERDANA: Manajemen PTPN Grup melepas ekspor perdana karet alam berkelanjutan sesuai dengan standar Uni Eropa (EUDR) melalui Pelabuhan Belawan, Selasa (9/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
PT Perkebunan Nusantara IV, anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melakukan pengiriman perdana karet alam berkelanjutan yang telah melalui proses due diligence sesuai aturan bebas deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestration Regulation/EUDR).

Karet Standard Indonesian Rubber (SIR) produksi PTPN Group akan menjadi bahan baku berbagai produk seperti ban yang akan diekspor ke Uni Eropa. Pengiriman perdana dilakukan di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, produk karet alam produksi PTPN Group telah mendapatkan sertifikasi seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, RubberWay dan EcoVadis. Hal ini menunjukkan PTPN Group telah melakukan praktik-praktik budidaya karet alam yang berkelanjutan.

Sistem manajemen perusahaan yang telah menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social and Governance) juga mempermudah proses pemenuhan kriteria due diligence EUDR pada produk karet milik PTPN Group.

Menghadapi tantangan implementasi EUDR, adalah inisiatif baru Uni Eropa untuk membatasi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan pertanian di seluruh dunia pada beberapa komoditas seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, kedelai, kayu, hingga daging.

EUDR akan diimplementasikan pada Januari 2025 untuk perusahaan besar dan pertengahan tahun 2025 untuk produk petani rakyat. Pada komoditas karet, aturan ini akan berpengaruh pada 11 juta hektare perkebunan karet di seluruh dunia. Hal ini perlu diantisipasi oleh Indonesia, pasalnya Indonesia adalah produsen karet alam nomor dua di dunia setelah Thailand.

Bagi perusahaan besar seperti PTPN Group, proses due diligence EUDR bukan menjadi masalah besar. Kebun karet PTPN sudah berkali-kali disertifikasi oleh berbagai pihak dan telah menerapkan sistem traceability atau ketertelusuran yang terintegrasi dalam skema e-farming.

"Ini menjadi keuntungan tersendiri bagi PTPN karena produk karet kita mampu telusur sebab berasal dari kebun sendiri," ungkap Dwi Sutoro, Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara.



Pengolahan karet alam di PTPN Group pun telah mengikuti standar baku internasional. PTPN Group sendiri mampu memproduksi karet alam sebesar 153 ribu ton per tahun, dengan 41 ribu ton di antaranya dihasilkan di Sumatera Utara dan sisanya berasal dari wilayah lain.

Saat ini, total kontrak penjualan karet alam di PTPN Group yang harus lolos compliance EUDR adalah sebesar 5,3 ribu ton dan berpotensi naik dengan jumlah besar.

Dwi Sutoro mengatakan, karet alam PTPN diminati langsung oleh pabrikan ban terkemuka dunia asal Uni Eropa, salah satunya Michelin dan Gajah Tunggal sebagai pabrikan lokal yang mengekspor produknya ke Uni Eropa.

"Sekitar 70% dari produksi karet alam dunia diserap untuk industri ban. Itulah mengapa PTPN Group bersama beberapa produsen ban memulai pilot implementasi due diligence aturan EUDR untuk komoditas karet, yang nantinya akan diolah menjadi produk ban dan dijual di pasar Eropa," ujarnya.

Ia menilai, komitmen pemenuhan terhadap EUDR ini adalah langkah besar yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan praktik budidaya perkebunan berkelanjutan.

"Salah satu komitmen kami adalah terus menerapkan praktik budidaya komoditas yang berkelanjutan. Saya bisa menjamin kalau kebun yang dikelola sendiri oleh PTPN Group memiliki standar sustainability global," ungkap Dwi Sutoro.

PTPN Group juga menggandeng petani dan pekebun rakyat agar bisa menerapkan standar yang sama. Namun semua pihak juga perlu memperhatikan kritik yang muncul terkait dengan tantangan dalam implementasi dan verifikasi regulasi ini. Memastikan kepatuhan di seluruh rantai pasokan yang kompleks dan tersebar luas memerlukan sistem pengawasan yang canggih dan biaya tinggi.

Beberapa pihak masih meragukan apakah mekanisme verifikasi yang ada saat ini cukup efektif untuk memastikan bahwa karet yang diekspor ke Uni Eropa benar-benar bebas dari deforestasi. Oleh karena itu, secara nasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mengkoordinasikan berbagai pihak untuk membangun sebuah sistem nasional dalam rangka memverifikasi bahwa kawasan budidaya karet dan komoditas strategis lain yang terdampak, penanamannya di suatu daerah dapat dibuktikan secara sah dan legal serta aktual jika tidak berada dalam kawasan hutan.

"Selain itu, kita juga terus mendorong kerja sama kawasan untuk menghadapi tantangan implementasi EUDR ini. Perlu diketahui jika lebih dari 75% karet alam global itu diproduksi di Asia Tenggara, di mana Indonesia menjadi produsen terbesar kedua di dunia setelah Thailand," ujar Dwi Sutoro.



Sejak tahun 2001, Indonesia, Thailand dan Malaysia membentuk International Tripartite Rubber Council (ITRC). Indonesia terus mengajak dua negara anggota ITRC lainnya untuk melindungi petani karet dan menyusun langkah bersama mengatasi berbagai persoalan karet alam.

Dwi Sutoro menjelaskan, bila saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama adalah budidaya komoditas pada petani rakyat. Data Kementerian Pertanian dalam Outlook Komoditas Perkebunan Karet menyebutkan bahwa 87% luas areal kebun karet di Indonesia adalah perkebunan rakyat, diikuti perusahaan besar swasta sebesar 7,5% dan perusahaan besar negara sebesar 5,5%.

"PTPN Group bersama dengan perusahaan swasta perlu memberikan daya ungkit terhadap perkebunan rakyat. Apalagi untuk menghadapi tantangan EUDR dengan peraturan yang cukup rigid, semua pihak perlu turun gunung untuk menyokong perkebunan rakyat." ungkapnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru