Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Aktivasi Coretax Tembus 10,22 Juta Akun, DJP Imbau Wajib Pajak Aktifkan Mandiri

Victor R Ambarita - Selasa, 30 Desember 2025 21:35 WIB
694 view
Aktivasi Coretax Tembus 10,22 Juta Akun, DJP Imbau Wajib Pajak Aktifkan Mandiri
Dok/DJP
Coretax sebagai platform layanan perpajakan digital terbaru DJP.

Jakarta(harianSIB.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian signifikan dalam proses transisi sistem perpajakan terbaru. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, total aktivasi akun Coretax telah mencapai 10,22 juta akun.

Jumlah tersebut terdiri atas 9.332.720 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, 805.607 WP Badan, 88.208 instansi pemerintah, serta 221 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Seiring meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 untuk mengatur kelancaran proses aktivasi akun Coretax sekaligus pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kebijakan ini diambil sebagai langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan antrean menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax secara penuh.

"Masyarakat didorong untuk melakukan aktivasi secara mandiri guna efisiensi waktu," ujar Rosmauli dalam keterangan persnya.

Untuk mendukung hal tersebut, DJP telah menyediakan panduan aktivasi langkah demi langkah yang dapat diakses melalui situs resmi pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi pada laman https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan pendampingan langsung karena kendala teknis atau perubahan data, DJP mengimbau agar mengatur waktu kunjungan ke kantor pajak secara bijak agar antrean tetap terkendali dan pelayanan berjalan optimal.

DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak, serta mengabaikan pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Dengan jumlah pengguna yang telah melampaui 10 juta akun, DJP berharap transisi menuju Coretax dapat semakin menyederhanakan administrasi perpajakan nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem dan kualitas layanan bagi seluruh Wajib Pajak.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Salah Tangkap Wajib Pajak, Kemenkeu Dihukum Rp 606 Miliar
Badan Siber dan Sandi Negara Kerjasama Kelola Sertifikat Elektronik dengan Pemkab Deliserdang
Direktorat Jenderal Pajak Sumut II Jaring WP Baru Pelaku UMKM
Kakanwil DJP Sumut I Imbau Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Melalui e-Filling
Bupati Karo Sampaikan SPT Tahunan PPh Melalui Aplikasi E-Filing
Loket-loket KKP di Medan Ramai Didatangi Wajib Pajak
komentar
beritaTerbaru