Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 23 Juni 2026

BNI: Pemberian Fasilitas Hedging Perkuat Sinergi BUMN

- Sabtu, 11 April 2015 18:12 WIB
383 view
BNI: Pemberian Fasilitas Hedging Perkuat Sinergi BUMN
Jakarta (SIB)- Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menilai kerja sama oleh tiga bank BUMN dalam pemberian fasilitas lindung nilai (hedging) kepada PLN selain untuk memitigasi risiko volatilitas nilai tukar valas, juga dapat memperkuat sinergi antar perusahaan BUMN.

Penandatanganan fasilitas lindung nilai ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk merealisasikan instruksi Kementerian BUMN dan Peraturan Bank Indonesia serta untuk memperkuat sinergi BUMN," ujar Baiquni di Jakarta, Jumat.

Tiga bank BUMN yakni PT Bank Mandiri Persero (Tbk), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk baru saja menandatangani kerja sama pemberian fasilitas transaksi lindung nilai (hedging) kepada PLN (perusahaan listrik negara) sebesar 950 juta dolar AS.

BNI sendiri berkontribusi sebesar 200 juta dolar AS, Bank Mandiri 500 juta dolar AS, dan Bank BRI 350 juta dolar AS.

BNI merupakan bank BUMN yang pertama memberikan fasilitas lindung nilai kepada PLN, yaitu sejak November 2013. 

Baiquni menuturkan, peningkatan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang salah satunya disebabkan oleh adanya perbaikan data ekonomi Amerika Serikat dan rencana The Fed untuk menaikkan suku bunga menimbulkan ketidakpastian akan kondisi pasar. 

"Bagi perusahaan yang memiliki eksposure valas, perlu melakukan antisipasi dengan melakukan transaksi lindung nilai sebagai salah satu mitigasi risiko terhadap volatilitas nilai tukar," ujar Baiquni.

Untuk meredam dampak dari meningkatnya volatilitas nilai tukar, pada tanggal 25 September 2013, Menteri Negara BUMN mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN No. PER-09/MBU/2013, yang diperkuat dengan PBI No. 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank pada tanggal 7 Oktober 2013 serta PBI No. 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 15/8/PBI/2013.   

Gubernur BI Agus Martowardojo dalam hal ini juga mengimbau agar  BUMN segera melakukan lindung nilai terhadap eksposure valas yang dimiliki.

Sebelumnya, BNI sudah menjadi mitra bagi PLN dalam memenuhi kebutuhan valasnya untuk transaksi nilai tukar valuta today (penyelesaian transaksi pada hari yang sama).

Dengan adanya fasilitas lindung nilai ini, PLN dapat melakukan variasi transaksi kebutuhan valasnya melalui transaksi FX (Foreign Exchange) Forward atau FX Swap, sehingga risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar valas dapat diantisipasi oleh Manajemen PLN dengan baik. 

BNI telah mempunyai tim dan infrastruktur yang siap untuk melakukan transaksi lindung nilai dengan perusahaan BUMN. Kesiapan BNI tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk kemitraan dengan PLN dalam hal diskusi mengenai penerapan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait lindung nilai.

Selain itu, BNI telah menyelenggarakan workshop lindung nilai kepada Staf PLN untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai produk lindung nilai, perlakuan akuntansi, reporting serta pengelolaan manajemen risiko. (Ant/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru