Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

BPKP Sumut: Perusahaan BUMN Wajib Terapkan GCG

* Penerapan GCG PTPN IV Terus Meningkat
- Kamis, 03 April 2014 15:57 WIB
579 view
 BPKP Sumut:  Perusahaan BUMN Wajib Terapkan GCG
Sib/ist
PRESENTASI: BPKP Perwakilan Sumut saat mempresentasikan assessment Penerapan Good Corporate Governance (GCG) di hadapan Dewan Komisaris dan Direksi PTPN IV, Senin (24/3)
Medan (SIB)- Assessment hasil penerapan Good Corporate Governance (GCG) di PTPN IV selama tahun 2013, dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/3) di hadapan Direksi dan Dewan Komisaris PTPN IV didampingi Corporate Secretary Mohd. Abdul Ghoni dan Kepala Bagian MR dan GCG Ir Hj. Deriati, MM. 

Penerapan GCG ini sesuai kesepakatan bersama Kementerian BUMN dengan BPKP, menggunakan metodologi terdiri dari 6 aspek, 43 indikator dan 153 parameter, dengan capaian tahun 2013 skor 93,11 predikat sangat baik meningkat dibanding tahun 2012.

Capaian tahun 2012 skor 92,60 predikat sangat baik dan meningkat dibanding tahun 2011 skor 91,11 predikat baik dan tahun 2010 skor 90,40 predikat baik.

Enam aspek metodologi mencakup (1) Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; (2) Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal; (3) Dewan Komisaris; (4) Direksi; (5) Pengungkapan Informasi dan Transparansi; (6) Aspek lainnya.

Dirut PTPN IV Erwin Nasution, atas nama manajemen menyampaikan bahwa paparan ini tentunya penting untuk melihat sampai sejauh mana penerapan GCG di perusahaan, selain menyajikan praktik-praktik baik yang telah dilaksanakan dan perlu dipertahankan, juga menyajikan kelemahan-kelemahan yang masih ada beserta rekomendasinya yang telah disepakati dan diharapkan ada peningkatan yang lebih baik lagi untuk tahun selanjutnya.

Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumutera Utara mengatakan bahwa kewajiban perusahaan BUMN untuk menerapkan GCG. Agar praktik GCG meningkat diperlukan kualitas, komitmen dari seluruh pimpinan beserta jajarannya. Beberapa kelemahan adanya budaya kerja berdasarkan kebiasaan-kebiasaan dan ini bukan yang benar, bekerjalah sebagaimana seharusnya, masalah kecil jangan dibiarkan dan tingkatkan rasa ikut memiliki.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Negara/ Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN No. Kep-23/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 31 Mei 2000, yang diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. KEP 117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktik GCG pada BUMN dan terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana telah diubah dengan PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012 tentang Perubahan atas PER-01/MBU/2011, ini menjadi beban berat buat PTPN IV, karena skor yang dicapai harus kita sesuaikan dengan praktik-praktik didalam pekerjaan.

Kepala Bagian MR dan GCG Ir. Hj. Deriati, MM mengatakan bahwa capaian skor penerapan GCG di PTPN IV terus meningkat, dan diharapkan melalui assessment perusahaan dapat mengetahui perkembangan penerapan prinsip-prinsip GCG secara berkala dan berkesinambungan, sehingga diharapkan pencapaian skor GCG dapat meningkat dari tahun ke tahun.  (R4/d)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru