Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 13 Juni 2026
Seputar Pengoperasian Kembali Truk Logging Mitra PT TPL

Humas PT TPL: Kami Sudah Surati Mitra Angkutan Kayu untuk Gunakan Truk Jenis Colt Diesel

* Marsono Simamora: Kalau Ada Truk Membawa Muatan di Atas 15 Ton, Silakan Ditilang
- Jumat, 04 November 2016 09:45 WIB
608 view
Humas PT TPL: Kami Sudah Surati Mitra Angkutan Kayu untuk Gunakan Truk Jenis Colt Diesel
Humbahas (SIB) -Pengoperasian kembali pengangkutan kayu eucaliptus dengan truk logging milik mitra PT Toba Pulp Letari (TPL) Tbk, menimbulkan pro kontra di antara pihak perusahaan dan pengusaha angkutan kayu terlebih masyarakat penguna jalan raya yang dilalui oleh truk pengangkut bahan baku perusahaan yang dulunya bernama PT Indorayon itu.

Humas PT TPL Tbk, Julyandri Hutabarat diketika dikonfirmasi SIB via selulernya, Kamis (3/11) mengatakan, sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, di mana kelas jalan dari Doloksanggul - Siborongborong adalah kelas III dan jalan nasional, maka sesuai kelas jalan tersebut, yang diperbolehkan adalah truk dengan lebar 2,1 meter dan panjang 9 meter, dengan muatan 8 MST, dalam hal ini jenis mobil Colt Diesel.

"Sesuai dengan anjuran Kapolres Humbahas beberapa waktu lalu, kami sudah surati mitra angkutan kayu kami untuk menggunakan truk colt diesel. Karna memang sesuai dengan kelas jalan yang dilintasi truk mitra angkutan kita di Humbahas adalah jalan kelas III, jadi yang diperbolehkan itu adalah truk Colt Diesel. Bukan truk logging lagi. Jadi, jika mereka (mitra, red) mengoperasikan kembali truk logging, itu bukan anjuran kami. Yang pasti pihak perusahaan sudah menganjurkan agar menggunakan Colt Diesel dan telah sudah kita berlakukan dalam beberapa pekan terakhir," kata Julyandri.

Dia mengaku, dengan diberlakukannya aturan itu baru itu, beberapa pengusaha mitra angkutan kayu merasa tidak terima dan mencoba untuk menghalang-halangi truk itu melintas dari wilayah Sektor Tele.

"Kan tidak mungkin pabrik berhenti beroperasi karena bahan baku tidak diangkut. Sehingga kita mencari jalan alternatif, dengan mendatangkan 30 unit truk Colt Diesel milik perusahaan dan milik kontraktor. Tapi beberapa hari yang lalu mereka (mitra, red) mencoba untuk melarang melintas dari wilayah Sektor Tele. Dan memaksa kepada kita meminta faktur angkutan. Dengan alasan, mereka yang menanggung segala resiko di perjalanan," aku Julyandri.

Terpisah, salah seorang pengusaha mitra angkutan kayu PT TPL, Marsono Simamora yang juga Wakil Ketua DPRD Humbahas mengakui telah menerima surat edaran dari PT TPL mengenai pemberitahuan penggunaan truk Colt Diesel tersebut dan siap untuk menjalankan anjuran itu sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Untuk itu dia meminta agar instansi terkait memberikan toleransi lebih kurang 6 bulan ke depan untuk berbenah dengan merombak dan mengganti angkutan yang dia miliki saat ini dengan truk Colt Diesel.

"Sebenarnya saya sudah pernah audensi dengan saudara bupati terkait hal ini. Beliau saat itu mengakui tidak ada melarang dan menyurati agar truk logging tidak melintas dari dareah ini. Tapi beliau menyarankan agar berjalan sesuai dengan aturan. Namun yang kita sayangkan kenapa ada tebang pilih dengan kendaraan lainnya seperti pengangkut kayu pinus," kata Marsono.

Politisi NasDem itu juga menyoroti lemahnya peraturan yang melarang truk logging melintas dari daerah itu. "Yakinlah, truk-truk logging itu tidak akan membawa muatan melebihi tonase di atas 15 ton. Kalau ada yang lebih, silahkan ditilang, dan itu merupakan hal wajar, lumayankan untuk PAD Humbahas. Namun kita sangat sayangkan, kenapa baru sekarang PT TPL melarang menggunakan truk Colt Diesel. Apa dasarnya, dan mana surat dan Perda-nya..? Kan sampai sekarang belum ada?," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, meski masih dilarang dan membawa muatan lebih sedikit (setengah, red) dari biasanya, namun hingga saat ini pihaknya masih belum ada melakukan negoisasi harga dengan pihak perusahaan terkait biaya ongkos angkutan. "Belum ada negoisasi. Masih membuat penyesuaian. Baik yang menggunakan truk Colt Diesel dan truk logging. Kalau saya tidak salah, yang ada sekarang masih menggunakan ongkos paradigma lama," pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Dr Idodo Simangunsong SIK ketika dikonfirmasi SIB terkait pengoperasian kembali truk logging mitra PT TPL itu mengatakan, sesuai hasil rapat bersama pengusaha angkutan truk mitra PT TPL, Dinas Perhubungan dan Pariwisata Humbahas dan instansi lainnya beberapa waktu lalu di kantornya, telah disepakati, kalau truk logging tidak diperbolehkan lagi untuk beroperasi di daerah itu. Dan telah dilakukan pembagian tugas dan wewenang untuk masing-masing instansi dan satuan.

"Kalau kita dari pihak kepolisian bertugas untuk menegakkan penegakan hukum lalu lintas (baik preventif maupun represif). Mengenai tonase, itu tugas Dinas Perhubungan Humbahas. Mereka yang melakukan penimbangan. Namun yang pasti, sesuai dengan hasil rapat kita beberapa waktu lalu dan kelas jalan, kita sudah melarang truk logging untuk melintas dari daerah ini. Tapi inikan (truk logging, red) sudah kembali beroperasi meski dengan membawa muatan setengah dari biasanya," kata Idodo.

Dia mengaku akan tetap memantau perkembangan pengoperasian truk logging pembawa kayu eucaliptus itu. Dan akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat umum. "Kita lihat dululah selama satu minggu ini, baru nanti akan kita evaluasi lagi. Jangan sampai menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. Karena memang selama ini mereka sudah sempat merasakan dampak tidak beropasinya truk logging itu. Kalau pihak Dinas Perhubungan tidak sanggup untuk menjalankannya, kita siap untuk mengambil alih. Namun menurut saya, harus tetap menggunakan truk Colt Diesel," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski sudah dilarang, namun truk logging milik mitra PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali beroperasi dari wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kali ini truk pembawa bahan baku kayu eucaliptus itu beroperasi dengan mambawa muatan lebih sedikit dari biasanya, namun tetap dikenai surat tilang, karena tetap melebihi tonase yang ditentukan. (F02/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru