Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026

Terbukti Lakukan TPPU, Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan Dituntut Lima Tahun Penjara

* Togiman Alias Toge Dituntut 17 Tahun Penjara
- Jumat, 27 Januari 2017 09:54 WIB
359 view
Medan (SIB) -Dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pengurusan perkara Togiman alias Toge sebesar Rp 2,5 miliar, mantan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis dituntut selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1). "Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya memutuskan. Satu, menyatakan terdakwa Ichwan Lubis terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan," tandas Yunitri.

Selain Ichwan Lubis, JPU Yunitri juga menuntut tiga terdakwa lain dalam kasus sama dengan berkas terpisah yakni Janti, Togiman alias Toge dan Tjun Hin alias Ahin. Terdakwa Janti dan Tjun Hin alias Ahin dituntut masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"Untuk terdakwa Togiman alias Toge, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," sambung Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik. Keempat terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (27/1) dengan agenda pembelaan (pledoi). "Berhubung masa penahanan sudah mau habis, maka sidang dengan agenda pledoi akan dibacakan pada Jumat (27/1). Karena, Senin (30/1) pembacaan putusan," pungkas hakim Erintuah. (A15/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru