Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 17 September 2026
Terbukti TPPU

Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis Divonis 2,5 Tahun, Pemilik Uang 12 Tahun Penjara

- Kamis, 02 Februari 2017 10:07 WIB
768 view
Mantan Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis Divonis 2,5 Tahun, Pemilik Uang 12 Tahun Penjara
SIB/Rido Adeward Sitompul
DIVONIS: Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Medan, Rabu (1/2). Ia dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan atas kasus TPPU hasil kejahatan ber
Medan (SIB) -Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan/AKP Ichwan Lubis dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/2).

Dalam nota putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge, dengan total uang mencapai Rp 2,3 miliar.

"Mengadili secara dan meyakinkan bersalah. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ichwan Lubis 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," ujar Erintuah di hadapan terdakwa di ruang Cakra VII di PN Medan, Rabu, (1/2).

Selain hukuman penjara, dalam vonis juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Erintuah mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas Narkoba. Kemudian, terdakwa selaku aparat kepolisian tidak serta memberantas Narkoba, melainkan terlibat dalam jaringan Narkoba.

Atas perbuatannya, Ichwan Lubis dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU) 5 tahun kurungan penjara.

Menyikapi putusan itu, Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir dan JPU pengganti Joice V Sinaga menyatakan banding."Banding kami Pak Majelis Hakim," ucap Joice.

Usai sidang, perwira balok tiga emas itu membantah seluruh dakwaan dan tudingan atas TPPU menjeratnya. Ichwan Lubis membantah dirinya terlibat dalam jaringan Narkoba tersebut, yang dipimpin Toge.

"Saya merasa difitnah. Saya minta media menolong saya lah," ucap Ichwan Lubis saat diwawancari usai sidang.

Ditanyai lebih dalam atas kasus yang menjeratnya, Ichwan mengakui kesalahan dan kekhilafannya."Saya akui, saya khilaf tapi sepengetahuan saya, saya tidak ada melakukan TPPU. Biar Allah yang membalasnya," ucap Ichwan Lubis dengan nada sedih sembari digiring ke ruang tahanan sementara di PN Medan.

Di waktu yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara terhadap pemilik uang Rp 2,3 miliar, Togiman alias Toge dengan hukuman penjara 12 tahun  dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurangan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Bandar Narkoba itu 17 tahun penjara pada kasus TPPU. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, JPU menyatakan terima.

Untuk kedua terdakwa lainnya, Tjunhin dan Janti dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan. Kedua terdakwa wajib membayar denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir. Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 5 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU?. (A15/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru