Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026
Terkait Pengadaan Buku

Kejatisu Tetapkan 7 Tersangka Korupsi di Dinas Perpustakaan Sumut

* Di Antaranya Mantan Kepala Badan
- Selasa, 02 Mei 2017 09:56 WIB
571 view
Medan (SIB)- Penyidik Pidsus Kejatisu menetapkan 7 tersangka sekaligus, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan  anggaran  terkait kegiatan/pengadaan buku di Dinas Perpustakaan dan Arsip (dahulu Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi) Provinsi Sumut bersumber dari APBD Sumut TA 2014.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH melalui Kasi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting SH MH, menginformasikan hal itu menjawab wartawan, Kamis(20/4), ketika ditanyakan  perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di institusi pemerintah tersebut.
Disebutkan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan tingkat penyidikan (Dik) diekspose (digelar) oleh tim penyidiknya di hadapan pimpinan. Mereka yang dijadikan tersangka itu  sebelumnya sudah pernah diperiksa.

Ke-7 tersangka itu terdiri dari HT, selaku mantan Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi) Provsu, serta 3 orang rekanan  dan  3 dari panitia pengadaan. "Untuk kelancaran pemeriksaan selanjutnya penyidik belum bisa menginformasikan identitas  para tersangka terang terangan," kata Kasidik.
Sedang mengenai perhitungan kerugian negara (PKN) secara resmi masih dikordinasikan pernyidik dengan ahli. Namun menurut Kasidik, dari perhitungan sementara penyidik, kerugian sekitar Rp 800 juta. Tim penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan para tersangka dan untuk itu segera  akan dilakukan pemanggilan. 

Sebelumnya telah diberitakan, proses hukum penanganan kasus  di BPAD Provsu (sekarang jadi Dinas) dinaikkan dari Lid (penyelidikan) ke Dik (penyidikan) sekitar Februari 2017 lalu. Peningkatan status hukum kasus tersebut sesuai hasil ekspose (gelar) perkara.

Perkembangan penanganan kasus ini dipertanyakan  wartawan, karena proses penyelidikannya sudah sejak tahun lalu di Pidsus Kejatisu. Tim penyidik  telah memanggil dan memintai keterangan belasan pejabat/staf terkait di BPAD Provsu, termasuk Kepala BPAD Provsu waktu itu HT. 

Menurut  informasi, kasus dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut tadinya  terkait  penggunaan anggaran berbagai kegiatan bersumber dari APBD TA 2014. Sementara kegiatan di BPAD Provsu  selama ini terkait pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut Rp3.596.250.000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp 614.375.000 APBD SU TA 2014, korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Kemudian pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.(BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru