Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 01 Oktober 2026

Tolak Buka Data Nasabah, Pemerintah Bakal Denda Rp1 Miliar

- Jumat, 19 Mei 2017 10:24 WIB
332 view
Jakarta (SIB) -Pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang berupaya menghalangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam membuka data terkait pajak nasabah bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya, seperti asuransi, dan pasar modal.

Tak tanggung-tanggung, sanksi yang akan diganjar mulai dari kurungan penjara hingga denda minimal Rp1 miliar. Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 lalu.

Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan, pegawai lembaga jasa keuangan, entitas jasa keuangan lainnya yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan dengan benar, serta tidak memberikan informasi atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud.

Tak cuma itu, setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Bunyi pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu menyebut, Perppu mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Kebal Hukum
Dalam Perppu tersebut, Menteri Keuangan atau pegawai Kementerian Keuangan sebagai pelaksana pertukaran informasi tidak dapat digugat secara pidana maupun perdata oleh siapapun.

Kekebalan hukum juga dimiliki oleh pimpinan atau pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan.

Toh, pelaksanaan pembukaan data rekening sejatinya dilakukan untuk kepentingan perpajakan guna mendongkrak penerimaan negara.

Singapura Jadi Incaran Pertama
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, data keuangan nasabah perbankan yang berada di Singapura dapat menjadi incaran pertama bagi implementasi sistem keterbukaan dan akses informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Pasalnya, sejak program pengampunan pajak atau tax amnesty berjalan, banyak harta Warga Negara Indonesia (WNI) yang terungkap disimpan di perbankan Singapura dan diperkirakan belum seluruhnya dideklarasi atau bahkan masuk ke dalam negeri melalui repatriasi tax amnesty.

"Saya kira, secara tradisional tentu Singapura. Lalu, Hong Kong, Swiss, dan negara-negara tax haven, seperti Cayman Island dan British Virgin Islands (BVI)," ujarnya.

Selama program tax amnesty berlangsung, Kemenkeu mencatat bahwa aliran deklarasi luar negeri dan repatriasi dari sejumlah negara tersebut di atas memang mendominasi.

Dari sisi deklarasi luar negeri, Singapura berada di urutan pertama dengan nilai deklarasi yang mencapai Rp751,19 triliun. Deklarasi harta luar negeri tersebut bahkan sepuluh kali lipat dari aliran deklarasi yang bermuara di Virgin Islands sebesar Rp76,92 triliun.

Disusul oleh Hong Kong di urutan ketiga sebesar Rp56,27 triliun, Cayman Islands Rp52,86 triliun, dan Australia Rp41,15 triliun.

Sementara, dari sisi repatriasi, Singapura tercatat tertinggi dibandingkan negara-negara lainnya dengan nilai mencapai Rp84,52 triliun atau sekitar lima kali lipat dibandingkan repatriasi dari Cayman Islands yang sebesar Rp16,51 triliun. Kemudian, Hong Kong Rp16,28 triliun, Virgin Islands Rp6,58 triliun, dan China Rp3,65 triliun.

Karenanya, Yustinus mengingatkan, perlu segera menginjak pedal gas untuk memeriksa data keuangan nasabah perbankan di Singapura, termasuk melihat kembali kepatuhan pembayaran pajak yang telah dilakukan wajib pajak.

Terlebih saat ini, implementasi pengintipan data nasabah sudah sepenuhnya dijamin dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 8 Mei lalu. (CNNI/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru