Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Polda Sulut Tangkap Seorang Pria Terkait Dugaan Referendum Minahasa

- Minggu, 04 Juni 2017 10:07 WIB
676 view
Jakarta (SIB) -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menangkap seorang pria atas dugaan makar. Pria inisial RO (35) diduga terkait makar Referendum Minahasa Merdeka.

"Penangkapan dan penahanan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana makar, pasal 110 KUHP dan 106 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (3/6).

Penangkapan itu berawal ketika ada kegiatan dialog publik di Perpustakaan Minahasa AZR Wenas, Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulut, Kamis (1/6). Pada saat mau istirahat makan siang, ada 3 orang yang menamakan diri 'Grup Minahasa Land' yang terdiri dari RO dan AS dan seorang perempuan yang tidak memperkenalkan diri.

Mereka lalu meminta waktu meminta dukungan atas aksi mereka, yaitu ingin meminta Referendum untuk Minahasa Merdeka.

"Kata si R mereka telah melakukan aksi Referendum Minahasa Merdeka pada 1 Desember 2016 dan dilanjutkan 15 Desember 2016 di depan kantor gubernur," ujarnya.

Tujuan aksi itu untuk mempertegas eksistensi orang Minahasa. Dilanjutkan Ibrahim, RO juga menyampaikan bahwa saat ini Minahasa Land sedang bergerak mulai dari menggelar aksi meminta referendum dengan pengumpulan identitas untuk disampaikan ke Presiden, MPR, DPD, dan DPR RI.

"Mereka juga akan menggelar aksi di Watu Pinabetengan," lanjutnya.

RO langsung meninggalkan lokasi usai menyampaikan maksudnya. Penyampaian dari RO cs itu tidak digubris oleh peserta. Acara lalu dilanjutkan dengan dialog yang tidak menyinggung kembali apa yang disampaikan oleh RO.

"Setelah itu RO juga banyak meng-upload medsos tentang Referendum Minahasa. Dari info tersebut diselidiki dan setelah didalami dengan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan bukti-bukti pidana makar," ujarnya. (detikcom/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru