Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo:

Panja RUU KUHP Masih Mencari Formulasi Terbaik Atas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden

- Kamis, 08 Februari 2018 10:37 WIB
441 view
Panja RUU KUHP Masih Mencari Formulasi Terbaik Atas Pasal Penghinaan Terhadap Presiden
Jakarta (SIB)- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoert) menegaskan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  yang sedang membahas pasal penghinaan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara, mencari formulasi terbaik atas pasal yang kini menjadi polemik di masyarakat itu. 

"Pasal yang menjadi polemik masih menjadi pembahasan di Panja RUU KUHP, terutama Pasal 238 dan Pasal 239 ayat (2) Rancangan KUHP tentang ketentuan penghinaan terhadap Presiden " kata  Bamsoet kepada wartawan  di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/2).

Politisi Partai Golkar itu mengemukakan,  ayat 1, berbunyi setiap orang yang di depan umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau  denda paling banyak kategori I pejabat.

Sedangkan ayat ke - 2, berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara  pasal 239 juga memuat dua ayat. Pada ayat pertama berbunyi setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sedangkan ayat ke-2, berbunyi tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Terkait dengan itu Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. 

"Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tukasnya. 

Dalam waktu terpisah, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai  wacana pemerintah membangkitkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)  sebagai bentuk penjajahan terhadap rakyat.

Menurut Fahri, pasal penghinaan terhadap Presiden adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain.

"Pasal ini memang digunakan bukan di Belanda, tetapi di negara-negara jajahan. Jadi kalau pasal ini hidup,  sama  saja dengan Presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah," ujar Fahri Hamzah di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Anggota DPR dari FPKS Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menegaskan bahwa penghidupan kembali pasal penghinaan presiden sebagai kemunduran yang luar biasa.

Disarankannya, penghidupan pasal tersebut harus dihentikan, karena sama saja memutarbalik jarum jam peradaban demokrasi jauh ke belakang.
Diketahui, DPR dan pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden masuk ke dalam RKUHP.

Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, pasal terkait penghinaan Presiden  diperluas di pasal selanjutnya dengan mengatur penghinaan melalui teknologi informasi.

Berdasarkan Pasal 263 draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, seseorang yang menyebarluaskan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (J01/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru