Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Gubsu Lantik Faisal Hasrimy Jadi Pjs Bupati Batubara

- Kamis, 15 Februari 2018 12:04 WIB
392 view
Gubsu Lantik Faisal Hasrimy Jadi Pjs Bupati Batubara
SIB/Dok
LANTIK: Gubsu HT Nuradi melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Sekertariat Daerah Provsu Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati Batubara di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubsu, Rabu (14/2).
Medan (SIB) -Gubernur Sumut Dr Ir H Tengku Erry Nuradi MSi melantik Kepala Biro (Karo) Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provsu, Faisal Hasrimy sebagai Pjs Bupati Batubara di Aula Raja Inal Siregar Lantai II Kantor Gubsu Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (14/2).

Pelantikan ini sesuai Keputusan Mendagri No  131.12-228 tahun 2018 tentang Penunjukan Pjs Bupati Batubara selama Wakil Bupati Batubara menjalankan cuti di luar tanggungan negara, untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2018 dari tanggal 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018.

Pasca dilantiknya M Faisal Harismy sebagai Pjs Bupati Batubara, Gubsu berharap yang bersangkutan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. "Patuhi aturan yang berlaku juga harus menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),'' harap Gubsu saat memberikan sambutan.

Dipaparkan Gubsu, dari delapan daerah kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2018, Kota Padangsidempuan merupakan satu-satunya daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah berakhir. Terkait hal ini dirinya telah melantik Sarmadan Hasibuan sebagai Penjabat (Pj)  Wali Kota Padangsidempuan.

Sedangkan tujuh daerah lainnya masih belum berakhir masa jabatan termasuk Pemkab Batubara. Karena masa jabatan kepala daerahnya belum berakhir maka sesuai ketentuan perundang-undangan, jika kepala daerah atau wakil kepala daerah mencalonkan kembali akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs).

Seperti diketahui selain Batubara, Kabupaten Padanglawas (Palas) juga kepala daerah dan wakil kepala daerahnya mencalonkan diri kembali. Hanya saja untuk Pemkab Palas belum dilantik Pjs Bupatinya karena masih menunggu Surat Keputusan dari Mendagri.

"Sedangkan bagi daerah yang kepala daerahnya mencalonkan diri tetapi wakilnya tidak mencalonkan diri maka wakilnya tersebut akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) seperti Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan Deliserdang. Hanya saja untuk Deliserdang masih harus menunggu karena hanya ada satu pasangan calon yang lolos verifikasi. Untuk itu KPU Deliserdang kembali membuka pendaftaran dan akan ditetapkan pada 19 Februari 2018 mendatang,'' ujar Gubsu lagi.

Sedangkan bagi daerah yang kepala daerah dan wakilnya tidak mencalonkan lagi, lanjut Gubsu maka yang bersangkutan tetap menjabat sampai berakhir masa jabatannya, yakni Kabupaten Dairi, Padanglawas Utara (Paluta dan Kabupaten Langkat.

"Untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak tahun ini sesuai Permendagri No 74 Tahun 2016 tentang Cuti di luar Tanggung-jawab Negara, diamanatkan agar selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubsu juga mengimbau kepala calon kepala daerah yang telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada serentak 2018 agar segera mungkin menyerahkan aset daerah selama menjalani cuti di luar tanggungan Negara. (A11/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru