Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 Juli 2026
Kampanye Pilkada 2018 Dimulai Hari Ini

KPU: Peserta Pilkada yang Kena OTT KPK Tetap Punya Hak Kampanye

- Kamis, 15 Februari 2018 12:55 WIB
420 view
KPU: Peserta Pilkada yang Kena OTT KPK Tetap Punya Hak Kampanye
Jakarta (SIB) -Masa kampanye bagi pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 dimulai hari ini, Kamis (15/2). Masa kampanye ini akan berlangsung hingga 23 Juni 2018.

"Jadi 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada besok tanggal 15 Februari sampai dengan 23 Juni itu memasuki tahapan kampanye Pilkada," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan saat dihubungi, Rabu (14/2).

Meski demikian, wilayah Papua belum memasuki jadwal penetapan pasangan calon. Alhasil, jadwal kampanye akan disesuaikan.

"Kalau belum penetapan tentu saja menyesuaikan dengan jadwal terpadu, seperti Papua itu konsekuensinya harus ada penyesuaian jadwal hasil kesepakatan.
Sehingga untuk Papua, karena ada situasi tertentu yang khusus, salah satu kesepakatannya menyesuaikan jadwal," kata Wahyu.

Setiap pasangan calon kepala daerah diminta memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin. Calon kepala daerah juga diminta tak memanfaatkan anak-anak sebagai alat berkampanye.

"Tidak kalah pentingnya, kampanyekan dilarang melibatkan anak-anak, biarkan anak-anak ini tumbuh kembang sesuai dengan potensi jangan jadikan anak-anak sebagai komoditas politik," kata Wahyu.

Jadwal kampanye ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Punya Hak Kampanye
Sementara itu, calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK tetap dapat mengikuti kampanye. Sebab, statusnya masih sah sebagai peserta pilkada.

"Bagi yang terkena OTT hak dia sebagai pasangan calon itukan masih ajeg. Kalau hak pasangan masih ajeg dan mau kampanye silakan berkampanye," ujar Wahyu Setiawan.

Namun, menurutnya bila kondisi calon kepala daerah telah ditahan maka hal itu menjadi konsekuensi bagi pasangan calon.

"Perkara ada kondisi dia tidak bisa keluar kampanye bagaimana ya itu konsekuensinya," kata Wahyu.

Sementara itu, Ketu KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada aturan kampanye berbeda untuk calon kepala daerah yang ditahan. Ia mengatakan kehadiran calon kepala daerah dalam proses kampanye diserahkan kepada masing-masing paslon.

"Mekanismenya sama seperti yang diatur pada yang lain, soal mereka hadir atau tidak hadir (dalam kampanye) atau diatur dengan cara yang lain, silakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan," kata Arief.

Sebelumnya, terdapat tiga bakal calon kepala daerah yang ditangkap KPK. Pertama, Bupati Ngada yang juga bakal Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae ditetapkan tersangka kasus suap.

Kedua, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang berencana kembali maju sebagai Cabup Jombang juga ditetaplan sebagai tersangka oleh KPK. Nyono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus suap.

Terakhir, Bupati Subang Imas Aryumningsih yang kembali mencalonkan diri dari Pilbup Subang juga ditangkap oleh KPK. Imas ditangkap KPK pada Selasa malam, saat ini dia tengah diperiksa KPK dan status hukumnya akan segera diumumkan KPK dalam waktu 1 x 24 jam setelah OTT.

Ketiganya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Meski demikian, status pencalonan keduanya sebagai calon kepala daerah di pilkada belum gugur. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru