Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Menkum HAM: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Kemarin

* Bamsoet Tak Takut Citra DPR Turun karena UU MD3 yang Kontroversial
- Jumat, 16 Maret 2018 10:28 WIB
280 view
Menkum HAM: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Kemarin
SIB/Ant/Galih Pradipta
AKSI TOLAK REVISI UU MD3: Massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Menggugat menggelar unjukrasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/ 3). Aksi tersebut menolak pengesahan UU MD3 dan meminta MK mengabulkan uji materi karena dianggap b
Jakarta (SIB) -Undang-Undang (UU) MD3 resmi diundangkan dan berlaku, Kamis (15/3) kemarin. Pemerintah telah memberikan nomor terhadap UU tersebut, yakni UU Nomor 2 tahun 2018.

"Pengesahannya sudah tadi malam, nomor 2. Kita sudah buat lembaran negaranya. Jadi sudah berlaku sebagai UU," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengetahui soal penomoran UU MD3 itu. Yasonna pun mempersilakan masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal kontroversial UU MD3 melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masyarakat tidak puas, maka sekarang sudah boleh menggugatnya, karena nomornya sudah ada sebagai UU. Jadi kalau sekarang mau mengajukan judicial review bisa," sebut Yasonna.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo menegaskan pernyataan Yasonna. Ia membeberkan penomoran UU MD3 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Pemerintah menetapkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17 Tahun 2014 tentang MD3. Lembaran Negara Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6187," sebut Firman.

UU MD3 pada akhirnya tidak diteken Jokowi karena adanya pasal-pasal kontroversial yang membuat DPR imun dan antikritik. Pasal-pasal tersebut di antaranya pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

Tak Takut
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan tak takut UU tersebut menurunkan citra DPR di mata publik.

"Kita tidak melihat itu, kita hanya melihat kepentingan rakyat. Kami hanya melayani rakyat. Kita tidak memikirkan apakah dengan melayani rakyat, citra akan turun," kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Bamsoet juga sudah menegaskan soal posisi DPR dalam UU MD3 ini. Salah satunya terkait pasal yang menyatakan pengkritik anggota DPR dapat dipidana bahkan dipenjara. Bamsoet mengatakan bahwa lembaganya tetap terbuka atas kritikan.

"Saya katakan kan kita terbuka. Kita butuh kritik. Kita terbuka saja selagi itu kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik, ujaran kebencian, dan fitnah," kata Bamsoet, Rabu (14/3).

Bamsoet pun memberikan apresiasi kepada masyarakat yang ingin menggugat pasal-pasal kontroversial di UU MD3 ke MK. Ia menilai langkah tersebut sudah tepat.

"Sebagian masyarakat sudah melakukan hak-nya dengan melakukan uji materi di MK. Menurut saya itu adalah langkah paling tepat untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu," ucapnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru