Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Rangkap Sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nisel Dilaporkan ke BKD

Syahputra Nainggolan - Selasa, 07 Juli 2026 11:09 WIB
112 view
Rangkap Sebagai Wartawan, Anggota DPRD Nisel Dilaporkan ke BKD
foto:harianSIB.com/Putra Nainggolan
LAPOR : Rumusan Laia menyerahkan laporan ke sekretariat DPRD Nisel, Senin (6/7/2026).

Nisel(harianSIB.com)

Anggota DPRD Nias Selatan (Nisel) Samahato Buulolo dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) karena diduga merangkap sebagai wartawan, Senin (6/7/2026).

Rumusan Laia, Aktivis Nias Selatan dalam laporannya menyampaikan bahwa anggota DPRD dari Partai PDIP itu kerap memosting di berita yang dibuatnya, juga kartu pers dijadikannya sebagai foto profil media sosialnya.

Menurut Rumusan, anggota DPRD merangkap profesi sebagai wartawan sangat menyalahi aturan, tidak diperbolehkan secara hukum maupun etika karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang besar dan bertentangan dengan prinsip independensi pers dan anggota DPRD.

Dikatakannya, selain diatur dalam UU Pers dan Kode etik jurnalistik, Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengatur batasan-batasan ketat terkait perangkapan jabatan agar anggota dewan dapat fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga:
Untuk itu Rumusan meminta agar anggota DPRD tersebut diproses bahkan diberikan sanksi bahkan diberhentikan atau Pergantian Antar Waktu (PAW) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Nisel karena dinilai tidak fokus pada Tupoksinya sebagai anggota DPRD.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Nisel Tohuzisokhi Buulolo yang dikonfirmasi, menyampaikan bahwa dirinya belum menerima berkas laporan. Menurutnya setelah mendapat laporan, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPU Binjai Lantik 14 PPS Pergantian Antar Waktu
Ada Konflik Kepentingan, Hakim Kasus Najib Razak Diganti
Ketua DPR Hormati MK Hapus Aturan Panggil Paksa di UU MD3
Formappi Kritik PDIP Soal UU MD3
Massa Demo di DPR Minta UU MD3 Dicabut
Menkum HAM: UU MD3 Sudah Dinomori, Berlaku Kemarin
komentar
beritaTerbaru