Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026
Terima Kursi Pimpinan di Tengah Kekacauan Legislasi

Formappi Kritik PDIP Soal UU MD3

* PPP: Jangan Sampai Kembali ke Zaman Orba
- Senin, 26 Maret 2018 11:21 WIB
315 view
Formappi Kritik PDIP Soal UU MD3
Jakarta (SIB) -Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik PDIP yang menerima kursi pimpinan di tengah kekacauan UU MD3. Penambahan kursi pun dinilai sebagai  jatah partai penguasa.

"Saya kira sejak awal niat merevisi MD3 ini didorong oleh keinginan PDIP sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR agar kemudian diapresiasi dengan kursi pimpinan," ujar Lucius, dalam diskusi 'Implikasi Pemberlakuan UU MD3, Pasal Anti Kritik Hingga Beban Keuangan Negara', di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3).

Dengan direvisinya pasal terkait penambahan kursi pimpinan tersebut, PDIP sebagai partai penguasa diuntungkan karena mendapatkan jatah kursi. Tak hanya
PDIP yang dinilai beruntung, namun juga Gerindra dan PKB ikut memetik keuntungan.

"Pasal-pasal kontroversial itu baru muncul sepekan sebelum ini disahkan. Yang kemudian dibahas sampai tiga tahun itu soal tambahan kursi PDIP, hasilnya lumayan baik karena tidak hanya PDIP yang bisa berpesta, tapi juga Gerindra dan PKB besok itu ya," lanjutnya.

Lucius menganggap, penambahan kursi pimpinan ini janggal. Sebab, pasal tersebut hanya akan berlaku di akhir masa bakti 2019.

"Jadi sebenarnya aneh juga bahwa PDIP menerima kursi itu di tengah kekacauan legislasi di mana argumentasi mereka sebagai pemenang pemilu harus mendapat kursi itu. Semestinya tidak kompatibel dengan mekanisme pemilihan pimpinan yang masih dipertahankan sampai 2019 yang berdasarkan paket," tuturnya.

"Mestinya bila berdasarkan paket, PDIP tidak masuk, karena memang dia paket berbeda pada saat proses pemilihan pimpinan. Tapi kemudian dengan kacau balaunya pertimbangan seperti itu, pelantikan tetap mulus dan mereka pasti sangat senang karena perjuangan selama tiga tahun itu kemudian dijawab di tahun akan berakhirnya masa jabatan," lanjut Lucius.

Lucius juga berpandangan pasal penambahan kursi di UU MD3 ini tak lebih dari sekedar pembagian jatah kursi pimpinan. Padahal, menurutnya, saat ini yang dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat tersebut adalah peningkatan kinerja.

"Dengan lima (pimpinan) saja, kita tidak pernah tahu mereka bikin apa selain sosialisasi empat pilar yang tidak pernah kelihatan ada hasilnya. Kesannya ada beban yang serius di MPR yang membutuhkan kehadiran begitu banyak pimpinan agar bisa menjalankan tugasnya. Tapi justru yang terjadi pimpinan MPR sendiri sudah tidak jelas kerjanya dan akan hadir tiga orang lagi yang akan membuat MPR ini semakin tidak jelas, mau apa dengan 8 orang ini?" tuturnya.

PPP: Jangan Sampai  Kembali ke Zaman Orba
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD terus menjadi polemik di masyarakat, terutama terkait pasal 122 yang dinilai pasal antikritik. Kata 'merendahkan' dalam pasal tersebut dinilai masih sumir.

"Ini kan bahasa-bahasa 'merendahkan' sumir sebenernya. Apakah merendahkan itu termasuk kritikan, itu kita sampaikan di balai. Kalau kritikan apakah kritikan itu sesuatu yang melemahkan DPR?" tutur anggota Baleg DPR RI M Iqbal dalam diskusi  yang sama.

Menurut Iqbal, kritik dapat memajukan DPR. Jangan sampai lantaran pasal tersebut, DPR dianggap sebagai lembaga yang antikritik.

"Dengan adanya kritik kita mengetahui apa kekurangan kita. Apa yang belum kita buat ke depannya kita harus lebih baik lagi. Lalu juga saya berpendapat kritik ini kan bagian dari demokrasi. Kita tahu sejak zaman Orde Baru kita tidak bebas berpendapat. Kita tidak boleh mengkritik, kita tidak boleh mengkritik pemerintah kita tidak boleh mengkritik DPR," tuturnya.

"Jangan sampai dengan adanya pasal ini DPR ini kemudian kembali ke zaman orde baru," lanjut Iqbal.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 03 tahun 2016 telah mencabut pasal kritikan terhadap Presiden. Artinya, pasal 122 huruf I UU MD3 berpotensi mencederai semangat demokrasi saat ini.

"Artinya ini tidak lagi sesuai dengan semangat demokrasi saat ini. Itu yang kita utarakan kepada teman-teman di Baleg," Iqbal menandaskan. (detikcom/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru