Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 07 Juli 2026

Ketua DPR Hormati MK Hapus Aturan Panggil Paksa di UU MD3

* MK Tolak Legalkan Ojol, DPR Diminta Bentuk Pansus
- Senin, 02 Juli 2018 10:42 WIB
347 view
Ketua DPR Hormati MK Hapus Aturan Panggil Paksa di UU MD3
Jakarta (SIB) -Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah pasal di UU MD3, termasuk yang memuat kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghormati keputusan MK tersebut.

"Bagi kami sesuai dengan komitmen awal, apapun keputusan MK akan kami hormati dan dilaksanakan sepenuh hati," kata Bamsoet di DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (29/6).

Bamsoet menyebut putusan MK ini merupakan salah satu bentuk dari demokrasi. Bahwa jika ada aspirasi yang tidak tertampung di DPR, maka bisa dikoreksi di MK.

"Sehingga menurut saya hasil di MK inilah yang terbaik bagi rakyat," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Bamsoet, DPR akan mencari cara lain untuk bisa menghadirkan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan di DPR. Sebab selama ini menurutnya cukup sering ada pihak, baik dari pemerintah atau perorangan yang tidak bersedia atau tidak memenuhi panggilan DPR.

"Bagi DPR akan kami berpikir bagaimana menyiasati berbagai pihak termasuk pemerintah yang diundang di DPR untuk memberikan keterangan tapi tidak hadir, ya tentu kita tidak lagi bisa melakukan pemanggilan paksa. Ya cara-cara lebih elegan agar keinginan rakyat untuk minta penjelasan pemerintah melalui DPR untuk bisa dilaksanakan," tuturnya.

Sebelumnya, MK membatalkan pasal kewenangan DPR memanggil paksa seseorang atau kelompok. Kewenangan DPR memanggil paksa diatur dalam UU No 2/2018 tentang MD3 kini telah dianulir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/6) kemarin.

Putusan tersebut menghapus Pasal 73 ayat 3 dan ayat 4 huruf a dan c serta Pasal 122 huruf k. Menurut MK, pasal yang dihapus itu menggeser kewenangan MKD lewat UU MD3.

Selain membatalkan kewenangan DPR memanggil paksa warga negara dan golongan, MK menghapus soal rekomendasi anggota Dewan yang dipanggil penegak hukum. Pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum hanya butuh izin presiden.

Dalam Pasal 245 ayat 1 UU No 2/2018 tentang MD3, pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasal itu kini 'diubah' MK, sehingga pemanggilan anggota dewan hanya berdasarkan izin presiden. 

Diminta Bentuk Pansus
Sementara itu, Komite Aksi Transportasi Online (KATO) kecewa dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. KATO mendesak DPR untuk membentuk pansus soal ini.

"KATO mengutuk keputusan hakim MK yang tidak menjunjung rasa keadilan. Kenapa rasa keadilan kita tidak diadopsi oleh MK sehingga kami mengutuk sikap hakim MK? Karena ojek online ada di tengah-tengah masyarakat tapi nggak ada perlindungan. Ini negara kekuasaan apa negara hukum?" kata Koordinator KATO Said Iqbal saat konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl. Dipenogoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).

Menurut Iqbal, keputusan MK itu tidak memikirkan hak konstitusi ojek online sendiri. Dia juga mengkritik argumentasi hakim dalam membuat keputusan itu.

"Kenapa kita kecam? Karena argumentasi yang digunakan oleh hakim MK seolah-olah dibiarkan apa yang menjadi hak konstitusi para pengemudi ojol menunggu kebaikan hati pemerintah," ucap Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.

Iqbal menegaskan akan menggugat Presiden Joko Widodo beserta kabinet kerjanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga akan digugat.

"Hari ini, dengan cara yang sama, kami menggugat citizen law suit, minggu depan mungkin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Siapa yang digugat yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Perhubungan, Menteri Tenaga Kerja, Menkominfo dan para Pimpinan DPR, Ketua DPR," ujarnya.

Hal yang akan digugat ke PN Jakpus ini adalah meminta hakim menetapkan pemerintah bersalah. Selain itu, dia juga meminta gara pengemudi ojek online mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.

"Gugatannya sederhana, menyatakan pemerintah bersalah, enam orang ini bersalah, tidak melindungi pengemudi ojek online. Kedua, meminta untuk melindunginya adalah dengan cara pengakuan sepeda motor sebagai alat angkutan umum. Hanya itu, dua gugatan," ucap dia.

Langkah hukum selanjutnya, dia mengatakan, pihaknya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan meminta agar angkutan roda dua dinyatakan sebagai angkutan umum.

Selain itu, KATO juga mendesak DPR untuk membentuk panja dan pansus untuk merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009. "Langkah politiknya ada dua, yaitu mendesak DPR membentuk panja dan pansus ojol dan meminta masuk di Baleg 2019, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009," imbuh dia.

Kalau pemerintah tidak mengabulkan permohonan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan pengemudi ojek online untuk melakukan aksi.

Terakhir, ia berharap dengan melegalkan ojek online sebagai angkutan umum, para aplikator akan berubah menjadi perusahaan transportasi. Sehingga, akan ada pengakuan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online.

"Dengan demikian, kalau sepeda motor diakui sebagai alat angkutan umum, maka kemudian kita dorong aplikator menjadi perusahaan transportasi. Kalau aplikator Grab dan Go-Jek menjadi perusahaan transportasi, maka ada hubungan kerja dengan pengemudinya. Kalau ada hubungan kerja, di situ bisa berunding meningkatkan kesejahteraan, perlindungan keselamatan, dan keamanan," jelas dia.

Sebelumnya, MK menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. Hal itu menjawab gugatan para pengemudi ojek online yang cemburu lantaran tidak dibuatkan payung hukum layaknya taksi online.

Kasus bermula saat pengojek online, Yudi Arianto, dan 16 rekannya menggugat UU LLAJ. Mereka merasa haknya tidak dijamin UU. Apalagi, merujuk pada taksi online, pengemudi taksi online dilindungi UU LLAJ. Atas hal itu, Yudi dkk menggugat hal itu ke MK. Apa kata MK?

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian putus MK sebagaimana dikutip dari website MK, Kamis (28/6). (detikcom/d/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru