Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Juli 2026

Visa Habib Rizieq di Saudi Habis Juli, Tak Lagi Punya Izin Tinggal

* Tidak Dideportasi Jika Ada Pelanggaran Hukum
- Sabtu, 29 September 2018 11:47 WIB
315 view
Jakarta (SIB)- KBRI Riyadh menyatakan visa tinggal Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi habis. Visa Habib Rizieq habis per tanggal 21 Juli 2018.

"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan. MRS mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja (not permitted to work)," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9).

Menurut Agus, visa yang digunakan Habib Rizieq sudah habis per tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang dengan visa hingga akhir masa tinggal 20 Juli 2018. Untuk memperpanjang visa, Habib Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi untuk mengurus administrasi.

"Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," terang Agus.

KBRI Riyadh siap memberikan pendampingan dan perlindungan pada imam besar FPI itu jika mengalami permasalahan hukum di Saudi.

"Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di KAS," ujar Agus. 

Rizieq Tertahan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab saat ini masih tertahan di Kerajaan Arab Saudi, tak dideportasi meski izin tinggalnya sudah habis. Dubes RI untuk Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan Arab Saudi tidak akan mendeportasi warga negara asing yang melanggar aturan di negara itu.

"Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (nota kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran," ujar Agus.

Kesepakatan tersebut sudah diteken antara Indonesia dengan Saudi pada tahun 2017 lalu. WNI akan dideportasi sampai dilarang memasuki Saudi dalam jangka waktu hingga seumur hidup jika terbukti melanggar.

"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara manapun maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak. KAS adalah negara paling sibuk di dunia dalam melakukan operasi deportasi bagi WNA para pelanggar keimigrasian. Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS, bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," terangnya.

Pengacara Heran
Sementara itu, pengacara Rizieq, Eggi Sudjana tidak begitu percaya dengan keterangan yang disampaikan pihak KBRI Riyadh. Biasanya, kata Eggi, seseorang yang overstay akan langsung dideportasi atau ditahan pihak imigrasi.

"Satu, (kalau disebut) masih proses. Proses apa? Kedua, kalau overstay, perlakuannya tidak begini. Kalau overstay, dua perlakukannya, bisa ditahan atau langsung deportasi," kata Eggi saat dihubungi, Jumat (28/9).

"Kalau begini, KBRI bisa disebut memberi keterangan palsu ini. Karena nggak cocok dari ilmu hukum. Jadi penegakan overstay itu, karena sudah habis masa tinggalnya maka disuruh keluar atau ditahan," sambungnya.

Eggi mengatakan selama ini Rizieq tak pernah melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi. Eggi meminta KBRI menunjukkan kesalahan jika benar Rizieq melakukan pelanggaran hukum di Saudi.

"Habib tak punya kasus di sana. Kenapa KBRI kok ngeles-ngeles begitu. Jadi kalau mereka bilang ada kasus, tunjukkan dari pemerintah Arab Saudi, Habib Rizieq ada masalah apa sehingga tidak dideportasi," ucap dia.

Selain itu, Eggi juga meminta KBRI Riyadh langsung mengurus Rizieq. Menurutnya, hal itu merupakan amanat UUD 1945 agar pemerintah mengurus setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk yang ada di luar negeri.

"Jangan pakai istilah 'akan dampingi'. Tunjukkan apa tindakannya. Tunjukkan juga apa langkah pemerintah Arab Saudi, apa kesalahan Habib Rizieq," tutur Eggi. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru