Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

Tunggakan BPJS Kesehatan Jadi Kendala Pembayaran Gaji Pegawai Honor RS Pirngadi

- Selasa, 16 Oktober 2018 10:43 WIB
254 view
Medan (SIB)- Tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUP H Adam Malik dan RSUD Dr Pirngadi Medan cukup fantastis. Akibat adanya tunggakan ini membuat rumah sakit tipe A dan B tersebut mengalami kendala dalam operasional.

Informasi yang diperoleh wartawan, Senin (15/10), tunggakan BPJS ke RS Adam Malik hanya satu bulan mencapai Rp25 miliar, sedangkan tunggakan ke RS Pirngadi selama dua bulan mencapai Rp13 miliar.

Kasubag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIkom mengaku BPJS Kesehatan memiliki tunggakan ke pihaknya sebesar Rp25 miliar.


"Itu untuk klaim bulan Agustus," kata Rosa kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/10). Namun, Rosa tidak merinci apa saja kendala rumah sakit dari tunggakan BPJS itu.

"Sudah pasti operasional terganggu. Karena rumah sakit tipe A mempunyai biaya operasional tinggi. Jadi sulit kalau ada tunggakan seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, pengklaiman untuk September masih dalam proses. Alasannya, berkas-berkas dari RS Adam Malik masih belum lengkap. Ia memastikan pihaknya terus melakukan follow-up ke BPJS Kesehatan.

Sementara Kasubag Humas dan Hukum RSUD Dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin SH MKes MH mengatakan tunggakan klaim yang belum dibayarkan BPJS bulan Juni dan Juli sebesar Rp13 miliar. "Sedangkan klaim untuk Agustus sedang dalam proses," sebutnya.

Adanya tunggakan BPJS Kesehatan ke pihaknya mengalami kendala operasional rumah sakit milik Pemko Medan ini. Misalnya rumah sakit memiliki tunggakan pembayaran terhadap gaji 600-an pegawai honorer.

Terkait tunggakan gaji pegawai honor tiga bulan yang belum terbayarkan, Edison menegaskan pihaknya akan memberikan gaji pegawai honorer apabila klaim tersebut dibayarkan BPJS Kesehatan.

"Intinya, BPJS Kesehatan membayar klaim yang telah kita ajukan selama Juni-Juli, kita langsung membayar gaji honor yang juga masih tertunggak. Kendala lainnya biaya perbaikan dan operasional rumah sakit lainnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Medan dr Ari Dwi Aryani MKM mengatakan pembayaran klaim saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Diharapkan fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan," kata Ari saat ditanya tanggapan terkait tunggakan tersebut.

Kata dr Ari lagi, pemenuhan kewajiban untuk pembayaran klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak akan bermasalah dan dapat dipastikan bahwa semua akan terbayar sesuai ketentuan. (A17/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru