Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Otak Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Deliserdang Ditembak Mati

- Selasa, 23 Oktober 2018 10:24 WIB
1.120 view
Otak Pelaku Pembunuhan Sekeluarga di Deliserdang Ditembak Mati
SIB/Saut Sihombing
DIGIRING: Salah seorang pelaku pembunuhan sekeluarga saat digiring petugas masuk ke mobil, Senin (22/10).
Medan (SIB) -Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Deliserdang, menembak mati otak pelaku pembunuhan Muhajir (49) beserta istri dan anaknya, warga Gang Rasmi Dusun III Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan,  otak pelaku pembunuhan berinisial AG terpaksa ditembak karena mencoba melawan saat penangkapan di  wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (21/10) pukul 17.30 WIB. Sedangkan seorang  lagi berinisial R ditembak di bagian kaki.

"Satu pelaku harus ditembak mati karena melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya kepada wartawan, di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan, Senin (22/10) sore.

Agus menjelaskan, dengan ditangkapnya AG dan R, maka pihak kepolisian telah berhasil menangkap 3 pelaku. Sebelumnya tersangka D telah lebih dulu ditangkap. "Awalnya kita tangkap D, kemudian berkembang mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan otak pelaku," ucapnya.

Agus menyebut, motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa korban bernama Muhajir (49), Suniati (50), dan Solihin (12)  karena merasa sakit hati pada tetangganya tersebut. Sebab, korban kerap mengolok-ngolok pelaku.

"Motifnya adalah sakit hati, karena pelaku merasa sering diolok-olok oleh korban," jelasnya.

Namun  lanjut jenderal bintang dua itu , AG juga seorang residivis perampokan menggunakan senjata api pada tahun 2005 lalu. Saat itu aksi kejahatannya juga menyebabkan korbannya tewas.

"Sedangkan untuk tersangka R dan D record kejahatannya belum ada," sebutnya.

Selain ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap , Kapolda menyebut masih ada satu tersangka lagi berinisial Y yang masih buron. Adapun peran masing-masing tersangka, AG sebagai tersangka utama, R bertugas mengikat korban, D bertugas membawa mobil dan Y bertugas menyimpan senjata.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP. Dalam kejadian ini turut disita barang bukti satu unit mobil, sepeda motor dan senjata api rakitan," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka R mengaku, korban dan pelaku memang sering saling olok. "Korban sering mengatai kami pasukan gajah wes teko, karena badan kami besar-besar. Jadi kami ejek tuyul, karena badannya kecil. Kami sakit hati dibilang gajah," ucapnya.

R mengaku pembunuhan itu direncanakan pada tanggal 7 Oktober dan pembunuhan dilakukan pada tanggal 9 Oktober pukul 23.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan modus meminjam uang.

"Kami datang dengan bertamu dan pura-pura meminjam uang," ujarnya.

Setelah masuk ke rumah, kata R, tersangka AG  memukuli korban Muhajir  menggunakan senpi hinga terkapar dan meninggal dunia.Istri Muhajir, Suniati yang melihat kejadian itu langsung berteriak, sehingga dibekap dan diikat pelaku. Begitu juga dengan anak mereka Solihin.

"Lalu sekitar pukul 03.00 WIB ketiga korban kami bawa untuk dibuang ke Sungai Blumai. Saat dibuang, korban perempuan dan anaknya masih dalam keadaan hidup," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, R juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. Sambil menangis, ia memohon maaf atas perlakuan keji yang telah dilakukannya.

"Saya mohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas perbuatan saya ini," sebut dia. (A18/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru