Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026
Muhammadiyah :

Kaji Menyeluruh RUU Pesantren dan Keagamaan

* DPR Siap Bahas Polemik Pasal Sekolah Minggu yang Dikritik PGI
- Jumat, 26 Oktober 2018 09:38 WIB
497 view
Kaji Menyeluruh RUU Pesantren dan Keagamaan
SIB/Noval Dhwinuari Antony/detikcom
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Jakarta (SIB) -Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Keagamaan dikaji ulang secara menyeluruh. 

"Kami memandang perlu untuk melakukan kajian secara menyeluruh, secara prinsip kami memahami maksud dari digulirkannya rancangan undang-undang pesantren dan pendidikan keagamaan, namun kami menyatakan tadi, kajian ini kan harus baik dilakukan," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Trisno mengingatkan, bahwa RUU Pesantren dan Keagamaan tidak hanya membahas terkait pendidikan agama Islam. RUU tersebut juga mengatur terkait agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

"Nah ini kan harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan kemudian tidak diskriminatif. Ini perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan," katanya.

Trisno melanjutkan, yang tampak saat ini seolah-olah RUU Pesantren dan Keagamaan hanya membahas pesantren dan pendidikan Islam. 

Muhammadiyah melihat poin yang ada dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebaiknya menjadi satu sistem, sesuai dengan sistem pendidikan nasional.

"Tinggal bagaimana kemudian hal-hal yang dianggap tadi yang dalam rancangan undang-undang perlu diperhatikan itu dimasukkan dalam pendidikan nasional, artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," jelasnya.

Namun Trisno kembali menegaskan, bahwa Muhammadiyah melihat perlu untuk dilakukan kajian kembali RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dengan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Dia juga mengingatkan, Kemenag selama ini hanya berfokus pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun sebenarnya tugas Kemenag harus lebih luas dari pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

"Kami sendiri juga tidak ahli dalam pendidikan agama yang lain, kami lebih kepada pendidikan agama Islam. Tapi Muhammadiyah terbuka untuk berdiskusi dengan lembaga pendidikan keagamaan yang lain di luar Islam. Sehingga kita betul-betul, kalau pun ini menjadi UU dia tidak bertentangan dengan pembentukan satu sistem pendidikan yang dimaksudkan dalam UUD 45," jelasnya. 

DPR Siap Bahas 
Sebelumnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) keberatan terhadap Pasal 69-70 RUU tentang Pendidikan Keagamaan Kristen di RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Komisi VIII DPR siap mendiskusikan keberatan PGI tersebut.

"Soal masukan dari PGI tentang tentang pasal 69 dan 70, masih terbuka untuk dibahas bersama-sama," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/10).

Ace mengatakan Komisi VIII DPR segera mengundang pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan pendidikan keagamaan. "Seperti NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, dan lain-lain," tutur Ace.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan RUU tersebut merupakan ikhtiar bangsa untuk menjadikan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perhatian dari negara. Menurut Ace, selama ini pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan belum memiliki pengakuan negara melalui payung hukum setingkat UU.

"Selama ini pesantren hanya ditempatkan dalam kategori lembaga pendidikan informal dan/atau nonformal," jelas Ace.

"Pengakuan politik negara (political recognition) terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya nanti akan berimplikasi terhadap keharusan negara untuk mengalokasikan anggaran negara untuk lembaga pendidikan ini," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, PGI menyoroti soal syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.

Aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia. PGI menyatakan model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi tak bisa disetarakan dengan pesantren.

"Sejatinya, Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," kata PGI.

Berikut ini 2 pasal yang dikritik PGI:

Pasal 69
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Minggu, Sekolah Alkitab, Remaja Gereja, Pemuda Gereja, Katekisasi, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh gereja, organisasi kemasyarakatan Kristen, dan lembaga sosial keagamaan Kristen lainnya dapat berbentuk satuan pendidikan atau program.

(3) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 (lima belas) orang peserta didik.

(4) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal yang diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan atau yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 70
(1) Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Kristen yang diperoleh di Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Teologi Kristen, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Kristen atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Tuhan.

(2) Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen nonformal dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. (detikcom/f)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru