Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Tokoh-tokoh Kristen di Sumut Tolak RUU Pesantren dan Pendidikan Agama

- Minggu, 28 Oktober 2018 13:05 WIB
4.812 view
Medan (SIB)- Sejumlah tokoh Kristen di Sumut menolak  RUU Pesantren dan Pendidikan Agama, karena dinilai tidak relevan. Pasalnya, Pasal 69 RUU tersebut mengharuskan sekolah minggu yang berjumlah 15 orang agar  mendapat izin dari Kementerian Agama, begitu juga untuk katekisasi. Rancangan itu sudah diprotes PGI Pusat, sehingga tokoh-tokoh Kristen di Sumut juga bereaksi  meminta supaya itu dibatalkan.

Ketua DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sumut Jhon Eron Lumban Gaol SE mengatakan, RUU tersebut adalah hak inisiatif dewan. Tapi isinya sudah terlalu jauh, karena sudah terlalu jauh mencampuri urusan internal gereja.

"Sekolah minggu dan katekisasi tidak punya kurikulum dan ijazah seperti sekolah umum. Tapi membina iman Kristen anak-anak  dan remaja. RUU tersebut harus ditolak, kami menganggap anggota DPR RI khususnya yang beragama Kristen sudah kecolongan dan ini sangat berbahaya," kata Eron kepada wartawan, Jumat (26/10).

Menurut mantan anggota DPRD Sumut ini, jika RUU tersebut dipaksakan, sekolah-sekolah minggu bisa dikriminalisasi dan disegel karena tidak memiliki izin. Selain itu, kelompok-kelompok  intoleran juga punya kesempatan mempersoalkan keberadaan sekolah minggunya tidak melanggar pasal 69 UU tersebut.

"Padahal, dari zaman kolonial Belanda, sekolah minggu sudah ada, orang Kristen mempercayakan anak-anak belajar firman di sekolah minggu. Setelah remaja mereka belajar naik sidi (ketekisasi). Di Indonesia ada ribuan gereja dan ada sekolah minggu juga katekisasinya, kok sekarang diusik lewat RUU," tegasnya.

Sementara itu, Ketua PGI Wilayah Sumut bidang Hubungan Antarlembaga Pdt Dr Eben Siagian STh mengatakan, sekolah minggu tidak boleh dimasukkan dalam UU Pesantren dan Pendidikan Agama. Karena sekolah minggu menyangkut ritual keagamaan, sehingga tidak boleh diurusi UU.

Menurut Sekjen Gereja Tuhan di Indonesia (GTDI) ini, bagi umat Kristen, satu orang anak saja sangat berharga di hadapan Tuhan. Maka, iman anak harus dibina di sekolah minggu, tidak harus 15 orang. "Di Alkitab ada tertulis, Tuhan Yesus rela meninggalkan 99 ekor domba, untuk mencari 1 ekor yang sesat. Itulah perumpamaan pentingnya iman di usia dini, agar tidak sesat," tegasnya.

Ketua Sumatera Berdoa JA Ferdinandus mengemukakan, tokoh-tokoh Kristen harus menjelaskan kepada pansus RUU Pesanteran dan Keagamaan DPR RI bahwa sekolah minggu dan katekisasi tidak sama dengan pesantren yang belajar pendidikan umum. Sekolah minggu dan katekisasi adalah bagian dari ibadah yang dilaksanakan hanya sekali seminggu.

"Sekolah minggu itu ibadah anak-anak, sama seperti ibadah orang dewasa, hanya saja mereka dipisahkan khusus anak-anak. Katekisasi  untuk menambah pengetahuan remaja tentang Injil," ucapnya. Namun Ferdinandus bersyukur PGI Pusat sudah melakukan protes, tapi lembaga keumatan atau tokoh-tokoh Kristen harus ikut dilibatkan untuk memberi penjelasan yang sebenarnya.

Ketua DPC GAMKI Medan Parulian Tampubolon mengatakan, perlu kesatuan umat Kristen menyuarakan penolakan tersebut, mumpung masih dalam bentuk draf RUU. Pesantren tidak boleh disamakan dengan sekolah minggu dan katekisasi. Sehingga tidak perlu dimasukkan dalam draf  RUU tersebut, karena masing-masing orang punya agama dan kepercayaan masing-masing.

"Para pemimpin-pemimpin kita khususnya yang punya jaringan di pemerintahan, ada DPR RI, ada menteri supaya jangan diam diri. Para pendeta juga harus bersatu menyuarakan hak setiap warga negara untuk beribadah, sehingga pemerintah tidak terlalu jauh mencampurinya," kata Parulian.(A10/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru