Jakarta (SIB)- Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil Lion Air terkait jatuhnya pesawat JT 610. Kemenhub dan sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil akibat insiden ini.
"Kami akan panggil pihak-pihak terkait, sebagai wakil rakyat kami Komisi V perlu mengetahui informasi yang sebenarnya," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Susiantomo kepada wartawan, Selasa (30/10).
Komisi V disebutnya ingin memastikan apakah prosedur keselamatan penerbangan telah dilakukan dengan benar oleh Lion Air. Sigit juga menyatakan pihaknya ingin mengetahui sejauh mana Lion Air dan stakeholder penerbangan menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing.
"Laporan kinerja pihak-pihak terkait apakah sudah sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam UU Penerbangan," sebut politikus PKS itu.
Lantas siapa saja yang akan dipanggil Komisi V?
"Kementerian Perhubungan, Basarnas, BMKG, AirNav, Lion Air," jawab Sigit.
Pemerintah Harus Serius
Sementara itu Anggota Komisi V DPR F-Golkar Ridwan Bae meminta pemerintah mengaudit maskapai Lion Air. Hal ini menyusul peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Ridwan awalnya berbicara soal manajemen Lion Air. Dia mengkritik keras manajemen Lion Air.
"Perusahaan airline ini khususnya Lion ya, ini selalu melakukan kegiatan yang mengagetkan bangsa, bahkan kali ini mengagetkan dunia. Pemerintah harusnya lebih serius untuk mengamati persoalan management dari Lion ini," kata Ridwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Terkait Lion Air, Ridwan berbicara soal delay penerbangan, pemeliharaan pesawat hingga soal pilot. Dia juga heran soal pesawat Boeing 737 MAX 8 yang disebut baru bergabung dengan Lion Air selama 2 bulan tetapi sudah mengalami kecelakaan. Terkait apakah Lion Air harus diaudit, Ridwan setuju.
"Kalau saya ingin berpendapat bahwa sebaiknya diaudit dulu secara menyeluruh. Dan setelah diaudit dalam artian kalau bisa dihentikan secara menyeluruh, yang layak saja yang bisa diterbangkan. Yang diragukan semua harus dihentikan," sebut dia.
Ridwan mengaku mendengar informasi bahwa Menhub Budi Karya Sumadi akan memanggil beberapa maskapai penerbangan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi beberapa persoalan. Dia mendukung langkah itu dan meminta pemerintah memeriksa secara menyeluruh maskapai-maskapai penerbangan Indonesia.
"Jangan setengah-setengah, harus diperiksa secara menyeluruh mulai dari manajemennya kemudian persoalan teknisnya, persoalan sistemnya itu harus dipelajari dengan baik. Dan kalau didapatkan, harus dilakukan tindakan. Tindakannya tidak setengah-setengah, kalau memang itu didapatkan merugikan masyarakat Indonesia pemakai penerbangan ini, maka ya harus cabut izin, jangan ragu-ragu. Ini buat keselamatan bangsa, keselamatan masyarakat Indonesia," sebut Ridwan.
Lalu, apa sanksi buat Lion Air menurut Ridwan yang bisa diberikan jika memang terbukti ada persoalan serius? Dia bicara soal pencabutan izin.
"Kalau soal sanksi telah diatur oleh ketentuan-ketentuan yang ada kan. Tapi yang paling tinggi sanksinya adalah pencabutan izin karena ini kan meresahkan bangsa. Komisi V beberapa kali mengundang Lion, mengundang Perhubungan setiap kasus yang terjadi seperti ini. Dan yang terjadi apa? Lion lagi, Lion lagi, Lion Lagi. Saya berharap mudah-mudahan kejadian yang terakhir yang harusnya Menteri Perhubungan atau pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas setelah diadakan audit yang lebih serius," tegas dia.
BERMASALAH
Di malam sebelum insiden jatuh, pesawat Lion Air PK-LQP sempat dilaporkan mengalami masalah dalam penerbangan dari Denpasar ke Jakarta. Lion Air menyatakan persoalan sudah diatasi, namun penyebab insiden jatuh di pagi harinya masih jadi misteri.
Permasalahan di Lion Air PK-LQP ini diungkap langsung oleh Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait dalam konferensi pers, Senin (29/10). Kendala muncul saat Lion Air PK-LQP tengah terbang dari Denpasar ke Jakarta pada Minggu (28/10) malam.
"Pesawat ini terakhir terbang dari Denpasar menuju Cengkareng, dalam posisi dirilis untuk terbang. Memang ada laporan mengenai masalah teknis dan masalah teknis ini sudah dikerjakan sesuai dengan prosedur maintenance yang dikeluarkan oleh pabrikan pesawat," ujar Edward.
Edward mengatakan kondisi pesawat dari Denpasar ke Jakarta dalam kondisi baik. Apabila ada masalah, lanjutnya, tidak mungkin pesawat itu diizinkan terbang.
"Kalau dia rusak tidak mungkin dirilis terbang dari Denpasar, iya. Cuma memang benda bergerak sebagaimana kita ketahui akan bisa mengalami gangguan setelah dia mendarat, hanya ketika dia mendarat adalah laporan dari awak pesawat itu langsung kita kerjakan itu yang kita lakukan. Malam itu langsung dilakukan pemeriksaan dan perbaikan sesuai petunjuk pabrik pesawat," tutur Edward.
Keesokan harinya, Senin (29/10) pagi, sekitar pukul 06.20 WIB, pesawat itu sudah lepas landas dengan rute Jakarta-Pangkalpinang. Sekitar 13 menit di udara, pesawat hilang kontak, kemudian dinyatakan jatuh di perairan Karawang.
Tak lama setelah insiden jatuh ini, beredar dokumen log book Lion Air PK-LQP saat menempuh perjalanan dari Denpasar menuju Jakarta. Berdasarkan data yang ada di log book tersebut, kerusakan di pesawat dianggap cukup serius.
Permasalahan muncul pada panel navigasi yang ada di sisi kapten pilot. Adapun untuk panel navigasi di sisi co-pilot tak mengalami gangguan. Merujuk pada informasi di log book tersebut, pesawat terbang dengan mengandalkan panel navigasi milik kopilot.
"Apa yang terjadi menurut yang beredar di log book itu, segera setelah take off dari Denpasar, panel di sebelah kiri punya kapten pilot mengalami kerusakan. Seharusnya yang dilakukan adalah segera kembali ke bandara asal karena yang mati itu masuk kategori 'no go item'. Tapi pilot tetap memilih ke Soekarno Hatta," tutur pengamat penerbangan Alvin Lie.
Apapun persoalan di Lion Air PK-LQP di Minggu malam, pesawat tersebut bisa landing dengan selamat di Bandara Soekarno Hatta. Persoalan yang muncul di pesawat itu, menurut manajemen Lion Air, sudah diperbaiki sesuai prosedur. (detikcom/l)