Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Humbang Hasundutan, Daerah Pemekaran yang Bersinar dan Mekar

Oleh Dr RE Nainggolan, MM
- Kamis, 07 Agustus 2014 14:14 WIB
3.431 view
Humbang Hasundutan, Daerah Pemekaran yang Bersinar dan Mekar
RE Nainggolan
Pada awalnya,-  pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan, sesungguhnya adalah sebuah angan yang melintas di dalam pikiran. Saat itu saya sedang dalam perjalanan panjang dari Parlilitan menuju Tarutung, melalui Pakkat, Onan Ganjang, dan Doloksanggul. Semakin lama, pemikiran tersebut semakin mengkristal di dalam hati, bahwa pada saatnya daerah ini harus dimekarkan.

Setelah pemekaran Toba Samosir 1999, daerah Tapanuli Utara masih sangat luas dan sangat memungkinkan untuk kembali dimekarkan, demi semakin terwujudnya pemerataan dan efektivitas pemerintahan. Saat itu harus diakui, di daerah Tapanuli Utara masih ditemukan berbagai persoalan mendasar, seperti minimnya infrastruktur, rendahnya pendapatan masyarakat, lemahnya perekonomian rakyat, dan belum efektifnya pelayanan pemerintahan.

Langkah awal untuk merealisasikan impian besar tersebut, bersama dengan jajaran pemerintahan dimulailah serangkaian pembentukan kecamatan baru, baik yang merupakan peningkatan status dari perwakilan kecamatan menjadi kecamatan definitif, seperti Pollung, Tarabintang, Paranginan, dan Janji Angkola, atau pembentukan kecamatan yang benar-benar baru seperti Bakti Raja, Simangumban, dan Sijama Polang.

Pembentukan kecamatan baru itu penting karena selain untuk mendekatkan pusat-pusat pelayanan pemerintahan, juga sebagai persiapan awal jika telah tiba saatnya untuk mengajukan usulan pemekaran kabupaten. Yang paling pokok dan mendasar sesungguhnya, pembentukan kecamatan secara otomatis diikuti oleh pembenahan infrastruktur, terutama sekali pembukaan dan perbaikan jalan yang merupakan kewenangan kabupaten, menuju pusat kecamatan, termasuk yang terpencil seperti Parlilitan, Parmonangan, Sipahutar, Muara dan Bakkara, Janji Angkola, dan Paranginan. Saya masih ingat, itulah awalnya keberadaan jalan aspal hotmix ke Parlilitan dan ke Kecamatan Muara.

Selain pembangunan jalan yang merupakan urat nadi perekonomian dan kehidupan masyarakat, pembentukan kecamatan baru juga diikuti dengan pembangunan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat. Hal ini perlu untuk mencegah adanya potensi persoalan bila pada gilirannya pemekaran kabupaten akan diwujudkan, baik kepada masyarakat di daerah yang baru dimekarkan maupun di daerah induk.

Kedua daerah itu harus sama-sama maju dan melaju dengan pesat untuk memberi pelayanan, upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan daerah. Pelayanan membuahkan keadilan, pemberdayaan memberi kekuatan dan pembangunan meningkatkan kesejahteraan.

Namun seiring pelaksanaan langkah-langkah persiapan ini, pemikiran untuk pemekaran kabupaten baru ini sebenarnya masih tetap menjadi pemikiran yang tersimpan di diri saya, dan tak pernah dikomunikasikan kepada siapapun. Hingga tiba saatnya pada awal tahun 2003 ketika beberapa tokoh masyarakat dari Doloksanggul, di antaranya Malon Simamora (alm), Patar Simamora, Birnes Simamora (alm), dan beberapa tokoh masyarakat lainnya, datang berkunjung ke kamar kerja Bupati Tapanuli Utara.

Saya sendiri yang langsung menerima mereka, dan saat itu berlangsung pertemuan yang penuh dengan nuansa sukacita. Pada kesempatan itulah di meja rapat tersebut saya melontarkan pemikiran yang sudah tiga tahun terpendam dalam hati saya.  “Apakah para Bapak sekalian tidak pernah terpikir untuk membentuk Kabupaten Humbang?” tanya saya.

Sebuah pertanyaan yang ternyata terasa begitu mengejutkan, dan sebelumnya tidak diperkirakan akan dilontarkan oleh seorang Bupati. Saya masih ingat, para tokoh tersebut sempat terdiam dan hanya saling pandang satu sama lain untuk beberapa saat.

Saya tidak berani menduga-duga, apakah di dalam hati mereka benar-benar merasa pertanyaan saya itu sebuah penawaran yang tulus atau mungkin saja sebuah jebakan. Melihat mereka hanya terdiam, saya kembali mengulang pertanyaan tersebut untuk kedua kalinya. Barulah mereka serempak menjawab dengan antusias, bahwa kalau itu bisa terwujud maka akan menjadi sesuatu yang sangat baik. Jawaban itu benar-benar sesuatu yang tulus dan spontan.

Melihat sambutan mereka yang begitu antusias, saya kemudian meminta mereka untuk membentuk panitia pemekaran dan menyarankan bahwa ibukotanya adalah Doloksanggul.

Nantinya mereka juga akan sekaligus mengusulkan secara formal pemekaran dimaksud kepada Bupati dan DPRD Tapanuli Utara agar segera dibentuk tim pemerintah kabupaten. Saya sendiri langsung mulai menjalin komunikasi yang intens dengan Sdr Torang Lumbantobing selaku Ketua DPRD, dan dengan para pimpinan dewan, termasuk Sdr Manosor Purba, Wakil Ketua DPRD Taput yang berasal dari Doloksanggul dan Sdr Saranggian Situmorang (alm) Wakil Ketua DPRD yang berasal dari Muara, serta berbagai pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan rencana pemekaran ini.

Wacana pemekaran ini berkembang dengan cepat. Bergulirnya bola salju pemikiran itu ternyata bukan tanpa masalah. Salah satunya yang sempat menghawatirkan saya karena ternyata masyarakat Siborongborong ingin bergabung dan menginginkan agar ibukotanya di Siborongborong. Alasannya berlatarbelakang historis, merujuk pada catatan sejarah bahwa Koordinator Humbang dulu pusatnya di Siborongborong dan Distrik Kepolisian Humbang juga di kota yang sama.

Menurut informasi yang saya peroleh, kuatnya aspirasi masyarakat Siborongborong untuk ikut di dalam pemekaran, menjadi dasar pertimbangan Panitia Pemekaran Kabupaten dan tokoh masyarakat di daerah Doloksanggul dan sekitarnya, untuk membuat nama kabupaten baru tersebut tidak Kabupaten Humbang, tetapi Humbang Hasundutan.

Selain Siborongborong yang juga ingin bergabung dengan rencana pemekaran itu juga Muara. Bila hal-hal seperti ini tidak segera ditangani maka akan pasti muncul berbagai persoalan dan keresahan di tengah masyarakat dan bisa saja menggagalkan rencana yang sudah lama dalam pikiran itu.

Segera saya adakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat Siborongborong dengan menjelaskan bahwa Siborongborong sebaiknya tetap bersama dengan Tapanuli Utara. Pertimbangannya adalah dari faktor pendekatan kewilayahan, ekonomi, rentang kendali dan pelayanan.

Rencana penunjukan Doloksanggul sebagai ibukota, karena posisinya yang paling strategis bagi semua kecamatan yang akan masuk dalam kabupaten pemekaran. Puji Tuhan, para tokoh masyarakat Siborongborong dapat menerimanya dengan baik dan akan tetap dengan kabupaten induk.

Sementara itu menyangkut munculnya keinginan masyarakat Kecamatan Muara untuk bergabung dengan rencana kabupaten pemekaran, saya tahu ada beberapa orang tokoh masyarakat asal Muara yang memiliki pengaruh kepada masyarakat Muara.

Saya menghubungi Irjen (Pol) Soaloon Simatupang, saat itu beliau menjabat Kabaintelkam Mabes Polri) dan Sdr Syamsul Sianturi, SH, seorang tokoh pemuda di Medan yang berasal dari Muara, serta berbagai tokoh masyarakat lainnya di Muara. Saya menjelaskan kepada para tokoh dimaksud bahwa Muara haruslah tetap di kabupaten induk dengan berbagai pertimbangan seperti apa yang saya jelaskan kepada para tokoh masyarakat Siborongborong sebelumnya.

Syukur kepada Tuhan, Pak Soaloon, Pak Syamsul dan para tokoh masyarakat Muara lainnya dapat menerima pendapat itu untuk tetap dengan kabupaten induk. Namun ternyata masih ada sebagian di antara masyarakat Muara ini masih membuat surat dan bahkan mengirim delegasi ke DPRD agar Muara ikut dalam kabupaten pemekaran.

Itu terbukti ketika kami telah menyampaikan usul pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan ke dewan, Muara menjadi topik yang hangat dipersoalkan anggota dewan dari berbagai fraksi untuk ikut serta dalam rencana Pemekaran Kabupaten baru itu.

Usul itu sendiri kami sampaikan setelah lebih dahulu  menyerap aspirasi dari semua kecamatan oleh tim kabupaten yang dikoordinir Drs Julu Hutapea yang secara marathon bertemu dengan tokoh masyarakat di semua kecamatan bersama tim pemekaran dari masyarakat dengan ketua tim Pak Malon Simamora (alm). Kita harus memberi apresiasi atas kerja keras kedua tim ini sehingga lengkaplah semua persyaratan untuk pengusulannya.

Kemudian digelar pertemuan terbatas DPRD Taput yang dipimpin oleh Ketua DPRD Taput, Torang Lumbantobing, yang dihadiri oleh segenap pimpinan dewan, termasuk pimpinan fraksi, dan eksekutif yang secara langsung saya hadiri, atas permintaan Ketua DPRD Taput.

Pertemuan tersebut berlangsung dengan hangat, di mana sebagian peserta bersikukuh untuk memasukkan Muara ke dalam Kabupaten pemekaran. Bahkan ketika dialog dan penyampaian pendapat semakin intens, ada peserta yang mengusulkan agar usulan pemekaran ditunda.

Hal itu memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi saya, jika pikiran untuk menunda usul pemekaran ini semakin berkembang.

 Saya kemudian memohon diberi kesempatan berbicara kepada pimpinan dewan. Syukur, pimpinan dewan langsung memberi kesempatan tersebut.

Saya sampaikan rasa terima kasih atas kesempatan tersebut dan juga menyampaikan penghargaan karena usulan eksekutif untuk pemekaran mendapat tanggapan positif dari dewan. Saya sampaikan kepada peserta rapat, bahwa pertimbangan utama usulan pemekaran adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan wilayah terpencil, pelayanan pemerintahan yang jauh lebih cepat kepada masyarakat, dan yang paling penting, melalui pemekaran alokasi dana pembangunan akan jauh lebih besar, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kementerian atau SKPD kepada perangkat yang melaksanakan tugasnya di daerah.

Selain dari itu, secara khusus juga saya sampaikan kepada peserta rapat, apabila wilayah Kecamatan Muara masuk dalam rencana pemekaran Humbang Hasundutan, maka Tapanuli Utara sebagai daerah induk tidak lagi memiliki bagian dari wilayah Danau Toba sama sekali. Padahal, pada awalnya, sebagian besar wilayah Danau Toba merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara. Sehingga tidaklah tepat bila wilayah Muara masuk ke Humbahas karena Taput akan sama sekali tidak lagi memiliki wilayah Danau Toba.

Saya tekankan juga, pentingnya Taput tetap memiliki wilayah Danau Toba bukan semata persoalan administratif kewilayahan atau sumber pendapatan asli daerah yang berasal dari annual fee perusahaan yang berada di sana. Lebih dari itu, Danau Toba memiliki simbol budaya (kultural) dan sejarah (historis) yang sangat besar bagi Tapanuli Utara. Bahkan saya katakan saat itu, Tapanuli Utara tanpa Danau Toba, bukanlah Tapanuli Utara.

Mendengar penjelasan dimaksud, seluruh peserta pertemuan dapat memaklumi dan menerimanya. Yang paling menggembirakan saya waktu itu, ketika Ketua DPRD Taput, Torang Lumbantobing dengan segera menguatkan pendapat tersebut, dan dengan sungguh-sungguh ikut meminta para peserta untuk dapat menerimanya.  Dan pada akhirnya secara mufakat disepakati bahwa Muara akan tetap berada di dalam Kabupaten Tapanuli Utara.

Saya melaporkan rencana pemekaran ini kepada Pak Rizal Nurdin (alm), Gubernur Sumut ketika itu dengan menjelaskan berbagai hal pertimbangan dan alasan saya untuk memekarkannya. Beliau yang dikenal sebagai orang yang senantiasa ramah, dengan senyumnya yang khas dapat memaklumi rencana itu dan memberi persetujuan kepada saya untuk melanjutkannya.
Proses berikutnya adalah membahas usulan pemekaran tersebut di DPRD Sumatera Utara. Proses itu berjalan mulus dan mendapat persetujuan.

 Sanggam SH Bakkara, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Gabungan, memiliki peran untuk melakukan pendekatan ke semua fraksi, agar semua fraksi dapat memahami pentingnya pemekaran itu untuk mendapat persetujuan.

Berikutnya, usulan tersebut diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya ke DPR RI.

 Saya mengapresiasi Panitia Pemekaran di Jakarta, yang diketuai oleh Sdr Marulam Simamora (alm), yang bekerja keras untuk ikut serta memberi pemahaman betapa pentingnya pemekaran ini. Dan secara khusus, Prof Manase Mallo (alm) sebagai Ketua Komisi II DPR RI, beserta anggota Komisi II lainnya yang secara langsung turun ke daerah pemekaran, yang dipandu oleh Saudara Drs Manatap Simanungkalit (alm).

Prof Mallo juga mengupayakan agar proses pemekaran itu segera disahkan melalui UU, dalam waktu yang relatif sangat singkat.

*****
Kini, sebelas tahun usia Kabupaten Humbang Hasundutan, setelah resmi berdiri berdasar UU No 9 Tahun 2003, tanggal 23 Juli 2003 yang lalu.

Dia terus berdandan dan bersolek bagai gadis cantik yang menawan dan ceria walau tidak dimungkiri masih sangat banyak yang harus dibenahi.

Tetapi untuk langkah pertama, Humbahas telah mampu menemukan jati diri dan berkembang ke arah yang tepat. Saya yang dulu melihat dengan matahati ketika membayangkan dan bercita-cita daerah ini akan berkembang dan maju, menyampaikan terima kasih, hormat dan apresiasi kepada Bapak Drs Maddin Sihombing, MSi, Bupati Humbahas dan Ibu Boru Napitupulu.

Selama kurun waktu kurang lebih 8 tahun terakhir ini, Bupati bersama dengan segenap perangkatnya dan perangkat pemerintahan lainnya yang secara vertikal berada di daerah itu, juga segenap komponen masyarakat, tidak terkecuali DPRD Kabupaten telah menjadikan Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang cemerlang, baik penilaian formal dari pemerintah maupun kenyataannya di lapangan.

Ke depan saya sangat mengharapkan figur kepala daerah yang dapat melanjutkan upaya dan arah yang telah dirintis Bupati yang sekarang, sehingga cita-cita awal saat memekarkan daerah ini dapat terwujud. Saya sangat yakin, bahwa partai politik dan masyarakat Humbahas, akan sangat berhati-hati dalam menentukan figur calon kepada daerahnya untuk masa mendatang. Kenapa demikian, karena kemajuan satu daerah amat dan sangat tergantung kepada kepala daerahnya. Semoga. (Penulis adalah Bupati Tapanuli Utara 1999-2004/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru