Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

DPRDSU Desak Menteri Pendidikan dan Kemenkes Evaluasi Uji Kompetensi Dokter

* Kemenkes Perlu Keluarkan Larangan Dokter Lakukan Praktek di Banyak Rumah Sakit
Redaksi - Kamis, 13 Februari 2020 10:24 WIB
205 view
DPRDSU Desak Menteri Pendidikan dan Kemenkes Evaluasi  Uji Kompetensi Dokter
liputan6.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Komisi E DPRD Sumut mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kemenkes RI segera mengevaluasi UKD (uji kompetensi dokter) secara nasional, sebagai syarat kelulusan dalam memperoleh ijazah dari perguruan tinggi tempat mereka menimba ilmu, agar dokter-dokter muda yang baru tamat tidak merasa dirugikan.

Hal itu diungkapkan Ketua dan Anggota Komisi E DPRD Sumut, Dimas Triadji SKom dan dr Poaradda Nababan SpB kepada wartawan, Rabu (13/2) di DPRD Sumut, usai menerima pengaduan dokter muda yang tergabung dalam Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI).

"Kita merasa prihatin, banyak dokter muda tak lulus saat menghadapi UKD sebagai syarat kelulusan dalam pemperoleh ijazah dari perguruan tinggi tempatnya menimba ilmu, walaupun mengikuti uji kompetensi berulang-ulang, sehingga dokter muda tersebut merasa tersandera," ujar Dimas senada dengan Poaradda.

Atas dasar itu, tambah Dimas, Komisi E merasa perlu mengusulkan agar dilakukan evaluasi dan peninjauan peraturan terhadap uji kompetensi dokter muda tersebut untuk mendapatkan ijazah setelah selesai menjalani pendidikan.

“Bahkan penghapusannya sangat mendesak agar dapat dihindari praktik biaya tinggi bagi pihak-pihak yang menjalankan program uji kompetensi dokter tersebut,” ujar Poaradda yang juga dikenal sebagai dokter spesialis bedah itu.

Berkaitan dengan itu, tambah Dimas, Komisi E berencana menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenkes RI untuk mengusulkan agar UKD dievaluasi secara menyeluruh, agar para dokter muda tidak dirugikan dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dari tenaga dokter yang berkualitas.

Selain itu, tambah Dimas yang juga politisi Partai Nasdem ini, Komisi E juga akan mengusulkan ke Kemenkes RI agar para dokter tidak lagi melakukan praktik di banyak rumah sakit dalam waktu bersamaan.

“Sebaiknya para dokter dalam menjalankan tugasnya sebagai dokter tidak melakukan berbagai praktik pelayanan kesehatan di banyak tempat. Ini penting untuk menjaga kualitas dokter di Sumut, setara dengan para dokter di luar negeri, " tandas Dimas.

Dalam kasus ini, tambah Poaradda, Kemenkes hendaknya mengeluarkan larangan bagi dokter-dokter melakukan praktik di banyak tempat atau sejumlah rumah sakit, seperti dokter-dokter luar negeri, agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang prima. (M03/f)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru