Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Tender Proyek Jaringan Irigasi di Sergai Dibatalkan, Rekanan Mengadu ke Menteri PUPR dan Inspektorat

* Sekretaris Pokja BP2JK: Kami Berkomitmen Laksanakan Tender Sesuai Aturan
Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 11:29 WIB
419 view
Tender Proyek Jaringan Irigasi di Sergai Dibatalkan, Rekanan Mengadu ke Menteri PUPR dan Inspektorat
sinarpidie.co
Ilustrasi
Medan (SIB)
PT Kalitra Bersinar Mandiri menyurati Menteri PUPR RI Dr Ir M Basuki Hadimoeljono MSc dan Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Ir Widiarto Sp.1 dengan No : 06/PUPR/PT. KBM/II/2020 perihal pembatalan tender proyek "Peningkatan Jaringan Irigasi DI. Sei Padang Kiri 3.558 Ha (DI. Paya Lombang Dan DI. Langau) Kabupaten Serdang Bedagai" dengan nilai HPS Rp 17.904.159.999,85.

Laporan pengaduan itu disampaikan ke menteri tertanggal 24 Februari 2020 karena Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Sumatera Utara Satker PJPA BWS Sumatera II Provinsi Sumut dianggap sewenang-wenang membatalkan tender itu dan mengabaikan UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan lainnya.

Dalam surat pengaduan yang salinannya disampaikan kepada SIB, Senin (25/2) diuraikan, proses pelelangan atau tender proyek APBN itu ditetapkan Pokja Pemilihan BP2JK dengan tahapan pengumuman pascakualifikasi tanggal 11 Desember hingga 19 Desember 2019 lalu.yang diikuti 45 perusahaan yang mendaftar. Namun hingga tahapan upload dokumen penawaran ditutup tanggal 27 Desember 2019, jumlah peserta yang mengupload penawaran hanya 12 perusahaan yang ditayangkan di portal LPSE PU.

Tanggal 9 Januari 2020, portal LPSE PU menetapkan hanya satu peserta perusahaan peserta tender yang lulus evaluasi admistrasi, penawaran dan teknis yaitu PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM).

Menurut Rikson Sibuea selaku Direktur PT KBM, pihaknya pun menerima undangan secara elektronik atau email dari Pokja tanggal 16 Januari 2020 pukul 21.26 WIB. Di udangan itu PT KBM diminta hadir antara pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB untuk klarifikasi pembuktian personil.

"Di sini kita sudah mencium adanya kejanggalan. Batas waktu klarifikasi sampai 12.00 WIB siang, tapi undangan yang kita terima pukul 21.26 WIB malam. Kita minta Pokja menjadwal ulang dan mereka menyetujui sehingga pembuktian kualifikasi dan klarifikasi itu dilaksanakan tanggal 20 Januari 2020. Kita bersyukur karena PT KBM tetap dinyatakan sebagai satu-satunya peserta yang lulus.
Penayangan itu mulai tanggal 9 Januari 2019 hingga 14 Februari 2020 atau setelah adanya klarifikasi pertama," kata Rikson saat berbincang-bincang dengan SIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Selanjutnya, PT KBM menerima undangan lagi untuk hadir tanggal 18 Februari 2020 untuk pembuktian kualifikasi yang kedua. Kejanggalan yang fatal, katanya, usai tahap klarifikasi kedua itu, di portal LPSE PU mendadak muncul tiga perusahaan yang dinyatakan lulus (termasuk PT KBM. Padahal sejak awal hingga 14 Februari hanya PT KBM satu-satunya peserta yang dinyatakan lulus dan diundang untuk klarifikasi dokumen.

"Kecurigaan kita kepada Pokja ingin bermain-main, sepertinya terbukti. Soalnya setelah tahapan pembuktian kualifikasi yang pertama dan kedua selesai, tiba-tiba tanggal 21 Februari 2020 Pokja mengumumkan tender tersebut dibatalkan dengan alasan peserta tender tidak ada yang lulus evaluasi. Pokja juga mengumumkan tender akan diulang. Kita sebagai satu-satunya peserta yang sejak awal dinyatakan lulus evaluasi merasa dirugikan. Makanya kita mengadukan kinerja Pokja itu ke menteri dan Inspektorat Kementerian PU. Soalnya mereka sewenang-wenang membatalkan lelang," ucap Rikson.

Menurutnya, Pokja mengabaikan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagian keempat tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat a,b,c,e,f dan g, yang membatalkan tender secara sepihak tanpa alasan yang kuat dan detail.

"Oleh sebab itu, kami mengindikasikan adanya persekongkolan pada pelaksanaan tender di BP2JK Wilayah Sumatera Utara itu. Sepertinya proyek itu akan dikondisikan ke pihak tertentu. Oknum tertentu sepertinya tidak rela paket proyek itu jatuh ke pihak lain makanya mereka seenaknya membatalkan tender. Kita selaku warga negara Indonesia juga berhak mendapatkan pekerjaan untuk menghidupi keluarga dan karyawan kita. Kepada menteri kami katakan bahwa kami ingin berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur yang sedang digencarkan Presiden Jokowi," ujar Rikson.

SESUAI ATURAN
Sementara itu, Fadlin Sucipto selaku Sekretaris Pokja Satker Pemanfaatan Air Sumatera II BP2JK (Balai Pelaksana Penyelenggara Jasa Konstruksi) Wilayah Sumatera Utara menjelaskan, pihaknya belum ada menerima informasi ataupun instruksi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU tentang surat pengaduan PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM) itu.

Pada prinsipnya, kata Fadlin, pihaknya dalam melaksanakan seluruh tahapan lelang atau tender itu tetap berupaya melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Pembatalan lelang itu , lanjut Fadlin, karena setelah melakukan evaluasi menyeluruh, akhirnya disimpulkan seluruh peserta tidak ada yang memenuhi syarat.

Terkait pihak rekanan yang menuding Pokja terindikasi melakukan persekongkolan, Fadlin menegaskan hal itu tidak benar. "Kami tetap berkomitmen melaksanakan seluruh proses tender sesuai mekanisme dan aturan yang ada dan menghindari persekongkolan," kata Fadlin menjawab wartawan SIB yang melakukan konfirmasi ke kantornya di Jalan Busi Medan, Kamis (27/2).

Pihaknya, lanjut dia siap memberikan penjelasan tentang prosedur dan tahapan lelang yang telah dilaksanakan kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk menanggapi keberatan pihak rekanan. (R15/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru