Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Penyuap Wali Kota Medan Divonis 2 Tahun Penjara

* Penyuap Bupati Pakpak Bharat Dieksekusi ke Lapas Medan
Redaksi - Jumat, 28 Februari 2020 11:33 WIB
142 view
Penyuap Wali Kota Medan Divonis 2 Tahun Penjara
merdeka.com
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Abdul Aziz di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis
Medan (SIB)
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Medan Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Abdul Aziz di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2).

Majelis hakim menilai Isa Ansyari terbukti melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tegas majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa kooperatif dan berterus terang serta terdakwa belum pernah dihukum," tutur majelis hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Tim Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan terima. Sedangkan, Tim Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Isa Ansyari melakukan suap sebesar Rp530 juta kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.
Isa Ansyari melakukan perbuatannya bersama orang kepercayaan Eldin, Samsul Fitri yang juga menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan.

Eksekusi
Sementara itu, KPK mengeksekusi terpidana kasus suap eks Bupati Pakpak Bharat nonaktif Reminggo Yolando Berutu, Anwar Fuseng Padang. Anwar Fuseng dijebloskan ke Lapas Klas 1 Medan.

"Hari ini KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Medan atas nama terpidana Anwar Fuseng Padang (pemberi suap kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolando Berutu) ke Lapas Klas 1 Medan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/2).

Ali mengatakan eksekusi itu dilakukan untuk menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Anwar divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan.

"Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim, yaitu pidana penjara selama 2 tahun, denda 100 juta dan subsidair 3 bulan kurungan," sebut Ali.

Dalam kasus ini, Anwar Fuseng bersama Dilon Bancin, dan Gugung Banuera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Papak Bharat, Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat Bupati Reminggo.

Anwar disebut sebagai Wakil Direktur CV Wendy, sedangkan Dilon disebut swasta dan Gugung sebagai PNS. Dilon dan Gugung diduga memberikan uang kepada Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda senilai Rp 720 juta. Sementara itu, total uang yang diberikan Anwar kepada Reminggo senilai Rp 300 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait proyek milik Pemkab Pakpak Bharat. Sebelumnya, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Pakpak Bharat Reminggo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosakali, dan juga pihak swasta Hendriko Sembiring selaku pemberi suap.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M14/detikcom/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru