Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

1.200 Nasabah PT Minna Padi Medan Mengadu ke DPRDSU, Tuntut Kembalikan Deposito Rp1,2 T

* DPRDSU Segera “Panggil” PT MP, OJK dan Nasabah
Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 11:18 WIB
761 view
1.200 Nasabah PT Minna Padi Medan Mengadu ke DPRDSU, Tuntut Kembalikan Deposito Rp1,2 T
Foto: SIB/Dok
KEMBALIKAN : Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur menerima pengaduan puluhan nasabah mewakili 1.200 nasabah PT MP Kota Medan yang menuntut perusahaan segera mengembalikan uang deposito mereka sebesar 1,2 triliun yang tertahan di pe
Medan (SIB)
Puluhan nasabah mewakili 1.200 nasabah PT Minna Padi (MP) Kota Medan mengadu F-PDI Perjuangan DPRD Sumut, Kamis (5/3) menuntut perusahaan yang bergerak di bidang investasi produk tersebut segera mengembalikan dana deposito nasabah Rp1,2 triliun yang ditahan manajemen.

"Deposito yang kami tanamkan ke perusahaan tersebut seluruhnya mencapai Rp1,2 triliun dari 1.200 nasabah yang ada di Kota Medan. Tapi tidak bisa ditarik lagi, pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi perusahaan yang bergerak di bidang investasi produk tersebut," ujar juru bicara nasabah Krismanto, Henny, Leo dan Erik.

Para nasabah saat ini merasa resah kenapa dana yang mereka masukkan di PT MP yang tadinya sebagai deposito dengan ikatan 6-12 bulan dan dana pokok dijamin 100 persen dengan pengembalian ditambah bunga 10-11persen per tahun, sudah tertahan alias tidak bisa dikembalikan lagi kepada mereka.

Menurut Henny dan Krismanto, awal pertimbangan mereka menempatkan dana ke PT MP, karena perusahaan tersebut legal dan di bawah pengawasan OJK. "Kami percaya dan merasa aman karena MP dibawah pengawasan OJK dan memiliki Bank Kustodi," kata Khrismanto.

Tapi setelah perusahaan itu beroperasi selama 7 tahun lebih, tandas Erik, akhirnya dilikuidasi OJK disebut-sebut karena adanya pelanggaran dari PT MP. Tapi nasabah tidak pernah diberitahukan pelanggaran apa yang dilakukan perusahaan, sebab akses informasi tentang itu sangat tertutup dari pihak manajemen PT MP.

"Yang membuat kesal dan kecewa para nasabah, kenapa justru keputusan OJK merugikan nasabah, sehingga ada kesan kesalahan perusahaan justru dibebankan kepada nasabah. Bukankah OJK beroperasi mendukung investor atau pengusaha kecil. Kami mengharapkan pengembalian dana kami secara utuh sesuai dengan perjanjian awal," katanya.

Ditambahkan Leo, total nilai investasi PT MP se Indonesia sangat besar mencapai Rp6-Rp7 triliun, sehingga sudah berencana akan melakukan aksi besar-besaran menuntut perusahaan segera mengembalikan uang para nasabah.

"Memang nasabah di Medan paling besar dari daerah lain di Indonesia yang dananya tak dikembalikan. Tapi kawan-kawan nasabah di Bandung dan Jakarta sudah berupaya menanyakan ke PT MP Jakarta, namun hasilnya juga masih nihil," tegas Leo.

Berkaitan dengan itu, katanya, para nasabah di Medan sepakat untuk mengadukan masalah ini ke lembaga legislatif dan berharap bisa menjembatani permasalahan ini dengan PT MP dalam rapat dengar pendapat, guna menekan perusahaan agar dana nasabah bisa dikembalikan.

"Sebagai informasi, PT MP diketahui nasabah dilikuidasi OJK, baru pada 21 Oktober 2019. Sedangkan produk-produknya disuspend, pada 9 Oktober 2019," ujar Henny sembari berharap kepada lembaga legislatif untuk menyelesaikan persoalan mereka.

Dipanggil
Menyikapi keresahan para nasabah tersebut, Sugianto Makmur berjanji segera berkordinasi dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi C DPRD Sumut, sekaligus mengusulkan untuk "memanggil" PT MP, pimpinan OJK maupun para nasabah dalam rapat dengar pendapat, guna menuntaskan persoalan mereka.

"Pada prinsipnya saya siap membantu persoalan dan nasib yang sedang bapak dan ibu hadapi saat ini. Nanti saya akan sampaikan ke kawan-kawan fraksi yang di Komisi C, sehingga persoalan ini bisa dicari solusi terbaiknya sesuai dengan harapan para nasabah," katanya. (M03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru