Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Rusuh di Waropen Papua, Kantor Bupati Dirusak-Dibakar

* Tidak Terima Bupati Waropen Ditetapkan Tersangka
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 09:51 WIB
461 view
 Rusuh di Waropen Papua, Kantor Bupati Dirusak-Dibakar
Bumi-Papua.com/Agies Sitanggang
MENGAMUK : Sekelompok warga mengamuk di Kantor Buapti Waropen,Jumat (6/3).
Jakarta (SIB)
Kerusuhan terjadi di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai, Papua. Sejumlah massa merusak dan membakar kantor bupati itu.
Kapolres Waropen AKBP Suhadak membenarkan kejadian itu. Kerusuhan terjadi pagi tadi.

"Iya itu memang kerusuhan, bukan demo, jadi pagi-pagi langsung menyerang kantor bupati," kata Suhadak.

Polisi mengatakan, massa yang merusuh di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai merupakan pendukung bupati tersebut. Massa tidak terima Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam kasus penerimaan dana gratifikasi sebesar Rp 19 miliar.

"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langsung mengerahkan massa," Kapolres Suhadak.

Kerusuhan itu terjadi pagi tadi. Sejumlah kaca kantor bupati rusak dalam peristiwanya. Sementara api berhasil segera dipadamkan.
"Memang benar Bupati Waropen YB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi," kata Aspidsus Kejati Papua Alexander Sinuraya, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3).

Alexander Sinuraya menyampaikan status tersangka Bupati Waropen itu pada Kamis (5/3) kemarin. Dikatakannya, sebelum dijadikan tersangka, tercatat 15 orang dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Bupati Waropen diduga menerima dana gratifikasi sejak menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen hingga seluruhnya sebesar Rp 19 miliar.

Penyidik menetapkan pasal berlapis kepada Bupati Waropen di antaranya Pasal 12 (b ayat 1) subsidair Pasal 12 huruf (a) tentang gratifikasi atau suap yang diterima pejabat negara. Adapun ancaman hukumannya maksimal 20 tahun

Sebelumnya, massa yang merusuh di Kantor Bupati Waropen Yermias Bisai merupakan pendukung bupati tersebut. Massa tidak terima Bupati Waropen ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

"Dia gerakan massa akibat dari penetapan Kejati terhadap bupati, jadi pendukungnya tak terima, langsung mengerahkan massa," Kapolres Waropen AKBP Suhadak saat dihubungi, Jumat (6/3).

Kerusuhan itu terjadi pagi tadi. Sejumlah kaca kantor bupati rusak dalam peristiwanya. Sementara api berhasil segera dipadamkan.
"Iya kantor bupati dirusak kaca-kacanya. Api sudah mulai padam setelah cepat kita padamkan," ujarnya.

Kondusif
Sementara itu, polisi menyatakan suasana di Kantor Bupati Warepon sudah kondusif setelah diserang sekelompok massa. Kantor bupati hingga kantor kepegawaian rusak dalam peristiwa itu.

"Data kerusakan, kantor bupati kaca jendela pecah dan pintu rusak, kantor keuangan kaca pecah, kantor kepegawaian kaca pecah, ATM BRI," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Jumat (6/3).

Kamal menjelaskan, sekitar 50 orang tiba kantor Bupati Waropen pukul 06.05 WIT. Massa langsung melakukan perusakan dan percobaan pembakaran kantor Wakil Bupati Waropen, kantor Badan Keuangan, dan kantor-kantor yang ada di lingkungan kantor Bupati Waropen.

Kapolres Waropen AKBP Suhadak yang mendapat laporan langsung menuju TKP pada pukul 06.10 WIT untuk menenangkan massa. Saat itu, massa telah melakukan perusakan.

"Pada pukul 06.45 WIT massa berhasil ditenangkan oleh anggota Polres Waropen dan dikumpulkan di lapangan Sepak Bola Budi Utomo Waren serta langsung mendapatkan arahan dari Kapolres Waropen AKBP Suhadak," ujarnya.

Setelah itu, massa langsung membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa iitu.
"Kerugian materiil masih dilakukan pendataan oleh personel di lapangan. Identitas pelaku dalam penyelidikan," ucapnya.

Kamal mengatakan, situasi kembali aman dan kondusif setelah dilakukan negosiasi. Polisi mengimbau kepada pihak-pihak untuk menahan diri atas penetapan Bupati Waropen sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

"Untuk itu kepada semua elemen masyarakat Waropen agar tetap menjaga Kamtibmas, apalagi jelang pilkada pemilihan bupati dan wakil Bupati Waropen. Saat ini personel gabungan masih melakukan patroli guna mencegah terjadi hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen," tuturnya. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru