Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Satpol PP Deliserdang akan Bongkar Ruko Tanpa IMB di Lahan PTPN II Deta Emplasemen Kualanamu

* Humas PTPN II Sebut Lahan Itu Sudah Beralih Kepemilikan
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 10:29 WIB
370 view
Satpol PP Deliserdang akan Bongkar Ruko Tanpa IMB di Lahan PTPN II Deta Emplasemen Kualanamu
merdeka.com
Ilustrasi
Lubukpakam (SIB)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Deliserdang, Suryadi Aritonang berjanji akan membongkar seluruh bangunan Ruko yang sedang didirikan di Lahan PTPN II ditepi jalan utama Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin. Pembongkaran akan dilakukan jika pihak pengusaha tidak mau mengurus IMB ke Pemkab Deliserdang.

"Saat ini kita sedang cek ke lokasi dan akan kordinasi dengan Dinas Perizinan Deliserdang. Akan kita bongkar walaupun bangunan sudah berdiri," kata Suryadi kepada SIB, Jumat (6/3).

Menurut dia, nantinya pengusaha itu akan semakin rugi apabila pembangunan berlanjut sampai tuntas kemudian akan dibongkar. Karena pastinya pihak Satpol PP akan terus menagih IMB dan jika diabaikan tentunya akan dibongkar walau selesai bangunan.

Aritonang mengakui informasi maraknya pendirian bangunan itu dari berita koran SIB. Kemudian ia langsung memerintahkan anggotanya cek lapangan. "Ini karena berita SIB makanya saya perintahkan anggota cek ke lapangan, barulah saya tahu. Karena dulu janji pengusaha melalui anggotanya hanya membangun pagar, tahu-tahunya sekarang sudah dibangun ruko," terangnya.

Dia kembali menegaskan apabila pengusaha tidak juga mengurus IMB, Satpol PP tidak akan segan-segan membongkarnya. "Kita tunggu sajalah ya. Kita akan dalami dan kejar terus IMB itu. Itu kawasan pembangunan jadi harus ada PAD ke Pemkab Deliserdang," imbuh Suryadi menutup.

Terpisah, Kordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan memastikan lahan perumahan dan toko yang sedang dibangun saat ini di Jalan Besar Lubukpakam-Pantailabu, Desa Emplasemen Kualanamu, Kecamatan Beringin merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II.
"Barusan kami cek ke lokasi dimaksud, ternyata eks HGU PTPN II. Jadi urusan soal lahan itu sudah selesai. Pengusaha sudah bayar kewajiban ke PTPN II atau ganti ruginya," kata Sutan Panjaitan.

Disebutkan, setelah kewajiban pengusaha diterima pihak PTPN II maka pihak Sutan juga telah memberikan berita acara pelepasan lahan eks HGU. Artinya lahan eks HGU PTPN II itu sudah beralih menjadi hak seseorang.

Ditanya siapa pengusaha yang sudah membayar uang ganti rugi itu, Sutan Panjaitan tidak bersedia memberitahukan. Soal berapa luas lahan yang diganti rugi, ia juga tidak mau memberitahukan.

"Belum dapat kita sebut. Nanti saja ya diketahui kalau sudah terbit sertifikatnya dari BPN," pungkas Sutan. (T05/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru