Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara TA 2017

* Kajari Tobasa Tetapkan BS dan FH sebagai Tersangka
Redaksi - Sabtu, 07 Maret 2020 10:39 WIB
516 view
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara TA 2017
Kajari Tobasa
Tobasa (SIB)
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan BS dan FH sebagai tersangka, terkait dugaaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea - Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir.

BS dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, sebagai PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tobasa dan FH selaku rekanan yang melaksanakan pekerjaaan dimaksud.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Dr Robinson Sitorus SH MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Gilbeth Sitindaon SH kepada wartawan, Jumat (6/3) menyampaikan, penetapan tersangka terhadap BS dan FH, dilakukan Jumat oleh Kejaksaan Negeri Tobasa.

Penetapan tersangka kepada BS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pembangunan Jalan Amborgang - Sampuara Kecamatan Porsea/ Uluan Kabupaten Toba Samosir bersumber dari dana Penugasan DAK tahun anggaran 2017 sebesar Rp 4,4 milyar.

Dalam pembangunan ini yang mana adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 511.767.685,20,yang berdampak pada kerugian negara.

Diduga dalam pekerjaan jalan tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Pasal yang dikenakan , pasal 2 dan 3 Undang - undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam hal tersebut, tambah Gilbeth lagi, masih terus didalami dan masih dalam tahap penyidikan. " Penyidik masih terus dilakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain. Namun saat ini, belum dilakukan penahanan terhadap tersangka, " ujar Gilbert. (H01/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru