Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Plt Wali Kota Terima Seribuan Buruh SPSI Kota Medan

Redaksi - Kamis, 03 September 2020 15:34 WIB
261 view
Plt Wali Kota Terima Seribuan Buruh SPSI Kota Medan
Foto Dok/Humas Pemko Medan
Dengar Keluhan: Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi mendengar keluha perwakilan buruh KSPSI Kota Medan di Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (2/9).
Medan (SIB)
Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima seribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Medan yang berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (2/9). Dalam aksinya, massa buruh dari SPSI Kota Medan menolak omnibus law atas RUU Cipta Kerja.

Didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Khairul Syahnan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Hannalore Simanjuntak, Akhyar menerima perwakilan buruh SPSI yang dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPI Kota Medan Jahotman Sitanggang bersama beberapa buruh lain di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.

Usai mendengar keluhan para buruh, Akhyar meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menindaklanjuti keluhan tersebut. "Terkait penolakan RUU Omnibus Law klaster 2 bab 4, Pemko Medan akan menindaklanjutinya. Untuk honor buruh akan diselesaikan secepatnya, jadi para buruh harap bersabar," katanya.

Dalam kesempatan itu, Akhyar juga mengingatkan para buruh agar selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Saya juga ingin mengingatkan kalian semua untuk senantiasa disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama selalu pakai masker, saya saja yang tertib pakai masker bisa terkena wabah Virus Corona (Covid-19) apalagi orang yang tidak pakai masker, potensi tertularnya jauh lebih besar," pesannya.

Sebelumnya dikatakan Ketua DPC KSPI Kota Medan Jahotman Sitanggang, kehadiran pihaknya bersama buruh-buruh lain ke Kantor Wali Kota Medan untuk menyampaikan aspirasi mereka perihal penolakan terhadap klaster 2 bab 4 yang terdapat di dalam RUU Omnibus Law.

"Kedatangan kami ke sini untuk menolak poin yang terdapat di dalam RUU Omnibus Law tepatnya pada klaster 2 bab 4," katanya.
Usai mengikuti pertemuan itu, para buruh menerima keputusan yang diberikan Pemko Medan. Para buruh mengapresiasi kesempatan yang diberikan Plt Wali Kota Medan, sehingga keluhan mereka dapat didengarkan langsung oleh Plt Wali Kota dan jajaran. (Rel/M15/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru